TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria lajang melayangkan laporan ke Kementerian Hukum RI Wilayah Jambi karena tak bisa mencalonkan diri menjadi ketua RT.
Dia adalah Reza, pria 30 tahun asal Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.
Reza gagal mencalonkan diri sebagai ketua RT dalam pemilihan RT serentak di Kota Jambi.
Alasannya, karena dia belum menikah.
Pria 30 tahun itu berniat mencalonkan diri sebagai ketua RT 20, tempat dia tinggal, di Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Namun, niatnya terkendala Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menyebutkan calon ketua RT harus sudah menikah.
Reza pun menuntut keadilan, karena menganggap anak muda juga punya potensi untuk mengabdi ke masyarakat.
"Saya menuntut keadilan, di mana anak-anak muda yang berpotensi untuk mengabdi kepada masyarakat, terganjal aturan karena belum menikah," ujarnya saat di hubungi Tribunjambi.com, Selasa (22/4/2025).
Awalnya tak Ditanggapi
Reza menceritakan, sosialisasi Perwal soal pemilihan RT serentak itu disampaikan pada tanggal 27 Maret 2025.
Sehari setelahnya, tepatnya pada tanggal 28 Maret 2025, dia membuat laporan ke Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Jambi.
Namun laporannya tidak mendapat tanggapan.
Laporkan ke Ombudsman
Tempo hari, dia lantas membuat laporan ke Ombudsman Jambi pada 18 April 2025.
"Setelah melapor ke Ombudsman, laporan saya dimediasi," ujarnya.
Di sanalah dia menerima penjelasan alasan syarat tersebut.
Penjelasan Pemkot Jambi
Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon memberi penjelasan terkait Perwal tersebut.
Dia mengatakan, pada Selasa (22/4/2025) kemarin, pihaknya telah melakukan mediasi dengan pelapor Reza di Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Jambi.
Pada akhirnya, Reza menerima alasan yang disampaikan pihak Pemkot Jambi.
"Dalam proses tersebut pelapor Reza menerima keterangan dan alasan yang kami sampaikan," ujarnya Rabu (23/4/2025).
Gempa memaparkan, syarat tersebut tidak serta-merta muncul, melainkan berdasarkan usulan masyarakat saat Perwal tersebut disusun.
Kata dia, Perwal itu mengandung arti sosiologis, di mana ketua RT itu memimpin kepala keluarga.
Itu pula yang menjadi alasan, ketika menjadi ketua RT, maka diutamakan yang sudah berpengalaman dalam memimpin keluarga.
"Maka, kita syaratkan, yang menjadi ketua RT harus sudah menikah atau sudah pernah menikah," pungkasnya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Baca juga: Enam Tahun Nenek Munirah Dipasung di Rumah Reyot karena Gangguan Jiwa akibat Diceraikan
Baca juga: Remaja 17 Tahun Habisi Nyawa 2 Anak SD karena Mancing di Kolam Ikan Belakang Rumah
Baca juga: Dua Santri jadi Korban Oknum Pengasuh Ponpes di Tanjab Barat yang Ternyata tak Berizin
Baca juga: Gagal Nyalon Ketua RT karena Belum Menikah, Warga Kota Jambi Lapor ke Kemenkumham dan Ombudsman