Berita Kota Jambi

Pria Lajang di Jambi Mengadu ke Ombudsman karena tak Bisa Calonkan Diri jadi Ketua RT

Penulis: M Yon Rinaldi
Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAGAL NYALON RT - Gagal mencalonkan diri sebagai ketua RT dalam pemilihan serentak di Kota Jambi, Reza (30), warga RT 20, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, melapor ke Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Seorang pria lajang melayangkan laporan ke Kementerian Hukum RI Wilayah Jambi karena tak bisa mencalonkan diri menjadi ketua RT.

Dia adalah Reza, pria 30 tahun asal Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.

Reza gagal mencalonkan diri sebagai ketua RT dalam pemilihan RT serentak di Kota Jambi.

Alasannya, karena dia belum menikah.

Pria 30 tahun itu berniat mencalonkan diri sebagai ketua RT 20, tempat dia tinggal, di Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Namun, niatnya terkendala Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menyebutkan calon ketua RT harus sudah menikah.

Reza pun menuntut keadilan, karena menganggap anak muda juga punya potensi untuk mengabdi ke masyarakat.

"Saya menuntut keadilan, di mana anak-anak muda yang berpotensi  untuk mengabdi kepada masyarakat, terganjal aturan karena belum menikah," ujarnya saat di hubungi Tribunjambi.com, Selasa (22/4/2025).

Awalnya tak Ditanggapi

Reza menceritakan, sosialisasi Perwal soal pemilihan RT serentak itu disampaikan pada tanggal 27 Maret 2025.

Sehari setelahnya, tepatnya pada tanggal 28 Maret 2025, dia membuat laporan ke Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Jambi.

Namun laporannya tidak mendapat tanggapan.

Laporkan ke Ombudsman

Tempo hari, dia lantas membuat laporan ke Ombudsman Jambi pada 18 April 2025.

"Setelah melapor ke Ombudsman, laporan saya dimediasi," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini