Di sanalah dia menerima penjelasan alasan syarat tersebut.
Penjelasan Pemkot Jambi
Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon memberi penjelasan terkait Perwal tersebut.
Dia mengatakan, pada Selasa (22/4/2025) kemarin, pihaknya telah melakukan mediasi dengan pelapor Reza di Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Jambi.
Pada akhirnya, Reza menerima alasan yang disampaikan pihak Pemkot Jambi.
"Dalam proses tersebut pelapor Reza menerima keterangan dan alasan yang kami sampaikan," ujarnya Rabu (23/4/2025).
Gempa memaparkan, syarat tersebut tidak serta-merta muncul, melainkan berdasarkan usulan masyarakat saat Perwal tersebut disusun.
Kata dia, Perwal itu mengandung arti sosiologis, di mana ketua RT itu memimpin kepala keluarga.
Itu pula yang menjadi alasan, ketika menjadi ketua RT, maka diutamakan yang sudah berpengalaman dalam memimpin keluarga.
"Maka, kita syaratkan, yang menjadi ketua RT harus sudah menikah atau sudah pernah menikah," pungkasnya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Baca juga: Enam Tahun Nenek Munirah Dipasung di Rumah Reyot karena Gangguan Jiwa akibat Diceraikan
Baca juga: Remaja 17 Tahun Habisi Nyawa 2 Anak SD karena Mancing di Kolam Ikan Belakang Rumah
Baca juga: Dua Santri jadi Korban Oknum Pengasuh Ponpes di Tanjab Barat yang Ternyata tak Berizin
Baca juga: Gagal Nyalon Ketua RT karena Belum Menikah, Warga Kota Jambi Lapor ke Kemenkumham dan Ombudsman