Nama Hakim Djuyamto sudah tidak asing lagi.
Djuyamto saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Dia kerap ditunjuk sebagai hakim dalam berbagai kasus yang menyita perhatian publik.
Belum lama ini Djuyamto menjadi sorotan setelah memutuskan menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Sita Rp2,6 M saat OTT 8 Orang di OKU, Tiba di Gedung Merah Putih Jakarta, Diduga Suap di PUPR
Dalam perkara ini Djuyamto menjadi hakim tunggal.
Saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah.
Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggaran negara oleh KPK.
"Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan. Bukan dalam satu permohonan," kata Hakim Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.
"Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan," ucapnya.
Dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.
"Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi," kata hakim Djuyamto.
Diketahui, Hasto menggugat KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Gugatan tersebut mengenai kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Baca juga: Uang Dolar -Mobil Mewah Disita Kejagung di Kasus Suap Ekspor, Tersangka Ada Ketua PN Jakarta Selatan
Hasto dijadikan tersangka bersama dengan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.