TRIBUNJAMBI.COM - Satu diantara tiga hakim yang menjadi tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi bernama Djuyamto.
Dia menjadi tersangka atas kasus yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiganya terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar.
Ketiga perusahaan tersebut yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Tiga orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah empat orang sebelumnya.
Ketiga tersangka baru itu adalah tiga majelis hakim pemberi vonis lepas dalam kasus tersebut.
Mereka yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
"Tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.
Baca juga: 3 Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Terdakwa Ekspor CPO Libatkan 3 Perusahaan Besar
Baca juga: Sosok M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Terjerat Suap Vonis Bebas Terdakwa Ekspor CPO
"Adapun ketiga orang tersebut masing-masing adalah tersangka ABS selaku hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tersangka AM, dan tersangka DJU ," ujarnya.
Rekam Jejak
Djuyamto merupakan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya dalam kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Diketahui dalam kasus itu, Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sementara dua hakim lainnya yakni Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota.
Djuyamto terbukti menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.
Tak tanggung-tanggung, total suap yang diterima Djuyamto paling banyak di antara 2 hakim lainnya, capai Rp7,5 miliar.