Hal tersebut, didasarkan pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTP) Nomor: LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 10 April 2025 pukul 19.30 WIB.
Pelapornya seorang wanita berinisial JHD warga Kelurahan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diketahui berstatus ibu rumah tangga.
Laporan yang disampaikan kepada pihak Direktorat Tipidsiber Polda Jatim sejak Kamis (10/4/2025) malam kemarin, kini sedang diteliti lebih lanjut oleh pihak penyidik hingga kini.
"Yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun, akun instagram TikTok, YouTube di sini atas nama Cak Armuji dengan beberapa link, link youtube, link TikTok, dan Instagram. Sekarang masih ditangani Direktorat Siber Polda Jatim," ujarnya.
Dirmanto menjelaskan, pihak pelapor membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi video konten yang diunggah dan dibuat pemilik akun.
"Pencemaran nama baik yang kami terima. Di situ juga yang bersangkutan membawa bukti berupa satu buah flashdisk isinya konten yang menurut yang bersangkutan menurut terlapor konten yang mencemarkan nama baik (pelapor)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim, Kabidhumas : Laporan Diterima dan Didalami,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wabup Tasikmalaya Dilaporkan Bupatinya Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
Baca juga: Tak Puas dengan Kinerja, Dokter dan Istrinya Tega Aniaya ART, Kini Jadi Tersangka, Korban Dirawat
Baca juga: Kunci Jawaban Seni Budaya Kelas 9 Halaman 188, Penyanyi dan Lagunya