TRIBUNJAMBI.COM- Kronologi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji alias Cak JI dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ini dilakukan seorang pengusaha bernama Han Jua Diana setelah Cak Ji mengintervensi masalah penahanan ijazah.
Pelaporan terhadap Cak Ji dilakukan oleh perusahaan pergudangan yang berlokasi di Margomulyo, Surabaya Barat.
Insiden ini bermula pada 10 Maret 2025, ketika Cak Ji melakukan inspeksi mendadak setelah menerima aduan warga pada 25 Februari 2025.
Seorang pemuda mengadu bahwa ijazah SMA miliknya ditahan oleh CV SS yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya.
Pemuda tersebut mengaku telah melapor ke berbagai pihak namun tidak mendapatkan solusi.
"Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi enggak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya," ujar pemuda tersebut dalam video YouTube yang diunggah di akun resmi Cak Ji, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Wabup Tasikmalaya Dilaporkan Bupatinya Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
Baca juga: Tak Puas dengan Kinerja, Dokter dan Istrinya Tega Aniaya ART, Kini Jadi Tersangka, Korban Dirawat
Setelah kedatangannya ke lokasi perusahaan, Cak Ji tidak mendapatkan tanggapan positif dan malah dituduh melakukan penipuan.
Menanggapi aduan tersebut, Cak Ji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada Selasa (9/4/2025).
Namun, pintu perusahaan dalam keadaan terkunci rapat.
"Teralis itu dibuka, tapi setelah saya datang langsung ditutup kembali. Padahal ada orang di dalam. Saya tahu mereka memantau lewat CCTV," kata Cak Ji dalam video YouTube yang diunggahnya.
Cak Ji kemudian berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon.
Ia mencoba menghubungi seseorang bernama Handi dan seorang wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.
Namun, ia justru mendapat respons negatif dan dituduh melakukan penipuan.
"Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan," kata Diana dalam rekaman telepon yang diunggah di YouTube Cak Ji.
Cak Ji menyebut, penahanan ijazah karyawan tanpa alasan jelas dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja.
"Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun, hak hidupnya dipersulit," ujarnya dalam video YouTube tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (11/4/2025), Cak Ji menyampaikan bahwa dia telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pihak perusahaan, tepatnya pada 10 April 2025.
"Saya hanya menjalankan tugas untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Surabaya. Namun, saya malah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Han Jua Diana pada tanggal 10 kemaren.
Dan ini agar masyarakat bisa menyikapi secara profesional dan obyektif dalam membela kebenaran dan anak-anak yang tertindas," ucapnya dalam Instagram reels.
Cak Ji juga kesal dan mempertanyakan mengapa ada warga Surabaya yang tak mengenali wakil wali kotanya hingga sampai membuat tuduhan.
Baca juga: Kunci Jawaban Seni Budaya Kelas 9 Halaman 188, Penyanyi dan Lagunya
"Iya, sudah jelas. Di Surabaya kalau enggak tahu wali kota dan wakil wali kota kan kebacut. Ini orang mana? Dari mana dia seperti itu. Kita datang juga baik-baik," ucapnya.
Tak hanya itu, Armuji juga akan menginstruksikan dinas terkait di Pemkot Surabaya untuk mengecek perizinan yang dimiliki pengusaha itu.
"Kita akan koordinasi dengan seluruh dinas terkait, saya suruh cek izin-izinnya, upah kerja dan semuanya. Karena Disnaker Provinsi ke sana pun tidak pernah dibukakan [pintu]," kata dia.
Laporan polisi ini akan segera dia layangkan pada pekan depan. Pasalnya, Armuji mengaku pada Jumat ini masih berada di Jakarta.
Hingga saat ini, pihak pelapor belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai aduan penahanan ijazah tersebut.
Kata Pihak kepolisian
Polda Jatim membenarkan adanya pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan terhadap Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji atau Cak Ji atas konten video buatannya yang viral di medsos.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Balai Wartawan Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Jumat (11/4/2025).
Cak Ji dilaporkan atas tuduhan menyebar informasi tidak benar berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut, didasarkan pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTP) Nomor: LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 10 April 2025 pukul 19.30 WIB.
Pelapornya seorang wanita berinisial JHD warga Kelurahan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diketahui berstatus ibu rumah tangga.
Laporan yang disampaikan kepada pihak Direktorat Tipidsiber Polda Jatim sejak Kamis (10/4/2025) malam kemarin, kini sedang diteliti lebih lanjut oleh pihak penyidik hingga kini.
"Yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun, akun instagram TikTok, YouTube di sini atas nama Cak Armuji dengan beberapa link, link youtube, link TikTok, dan Instagram. Sekarang masih ditangani Direktorat Siber Polda Jatim," ujarnya.
Dirmanto menjelaskan, pihak pelapor membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi video konten yang diunggah dan dibuat pemilik akun.
"Pencemaran nama baik yang kami terima. Di situ juga yang bersangkutan membawa bukti berupa satu buah flashdisk isinya konten yang menurut yang bersangkutan menurut terlapor konten yang mencemarkan nama baik (pelapor)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim, Kabidhumas : Laporan Diterima dan Didalami,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wabup Tasikmalaya Dilaporkan Bupatinya Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
Baca juga: Tak Puas dengan Kinerja, Dokter dan Istrinya Tega Aniaya ART, Kini Jadi Tersangka, Korban Dirawat
Baca juga: Kunci Jawaban Seni Budaya Kelas 9 Halaman 188, Penyanyi dan Lagunya