Wabup Tasikmalaya Dilaporkan Bupatinya Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Bupati Tasikmalaya Ade Sugiyanto laporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin perkara dugaan dugaan pemalsuan dokumen surat, termasuk kop surat

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
BUPATI LAPORKAN WAKILNYA - (kiri) Pengacara Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, Bambang Lesmana menunjukkan bukti dugaan pemalsuan dokumen surat oleh wakil bupati Tasikmalaya usai melaporkan resmi ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025). (kanan) Wakil Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, Cecep Nurul Yakin. 

TRIBUNJAMBI.COM- Bupati Tasikmalaya Ade Sugiyanto laporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin perkara dugaan dugaan pemalsuan dokumen surat, termasuk kop surat dan stempel, kepada para camat dan kepala desa.

Laporan ini dilakukan Bupati Tasikmalaya pada Jumat (11/4/2025).

Melalui pengacaranya Bupati Ade Sugianto mengeklaim terdapat sekitar 30 surat yang dipalsukan oleh wakilnya.

Dalam setiap satu surat yang dipalsukan wakilnya diduga ada unsur merugikan uang negara sekitar Rp 15 sampai 20 juta.

Surat tersebut terkait biaya perjalanan dinas wakil dan para camat serta kades.

Tim Pengacara Bupati, Bambang Lesmana, menjelaskan bahwa pemalsuan surat melibatkan kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.

"Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. 

Baca juga: Tak Puas dengan Kinerja, Dokter dan Istrinya Tega Aniaya ART, Kini Jadi Tersangka, Korban Dirawat

Baca juga: Bocah SD di Cirebon Terbakar saat Bermain, Api Menyambar Tubuhnya yang Tersiram Alkohol

Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," ungkap Bambang kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya, melansir dari Kompas.com.

Bambang menambahkan, isi surat yang dipalsukan seolah-olah meminta bantuan biaya kepada camat dan kepala desa untuk kepentingan Bupati Tasikmalaya.

Namun, ia menegaskan bahwa Bupati tidak pernah mengeluarkan imbauan atau meminta bantuan biaya kepada para camat dan kepala desa.

"Jadi hasil surat itu yang disetor digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati," jelasnya.

Bambang juga menyerahkan bukti berupa surat undangan untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret lalu.

Ia menekankan bahwa surat atas nama Bupati Tasikmalaya tersebut tidak pernah dikeluarkan dan tidak ada rekomendasi dari bupati.

"Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu atau merekomendasikan," kata Bambang.

Berdasarkan penelusuran, Bambang mengungkapkan bahwa stempel pada surat yang dipalsukan tidak sesuai dengan stempel resmi yang digunakan oleh Bupati Tasikmalaya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved