TRIBUNJAMBI.COM- Kronologi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji alias Cak JI dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ini dilakukan seorang pengusaha bernama Han Jua Diana setelah Cak Ji mengintervensi masalah penahanan ijazah.
Pelaporan terhadap Cak Ji dilakukan oleh perusahaan pergudangan yang berlokasi di Margomulyo, Surabaya Barat.
Insiden ini bermula pada 10 Maret 2025, ketika Cak Ji melakukan inspeksi mendadak setelah menerima aduan warga pada 25 Februari 2025.
Seorang pemuda mengadu bahwa ijazah SMA miliknya ditahan oleh CV SS yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya.
Pemuda tersebut mengaku telah melapor ke berbagai pihak namun tidak mendapatkan solusi.
"Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi enggak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya," ujar pemuda tersebut dalam video YouTube yang diunggah di akun resmi Cak Ji, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Wabup Tasikmalaya Dilaporkan Bupatinya Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
Baca juga: Tak Puas dengan Kinerja, Dokter dan Istrinya Tega Aniaya ART, Kini Jadi Tersangka, Korban Dirawat
Setelah kedatangannya ke lokasi perusahaan, Cak Ji tidak mendapatkan tanggapan positif dan malah dituduh melakukan penipuan.
Menanggapi aduan tersebut, Cak Ji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada Selasa (9/4/2025).
Namun, pintu perusahaan dalam keadaan terkunci rapat.
"Teralis itu dibuka, tapi setelah saya datang langsung ditutup kembali. Padahal ada orang di dalam. Saya tahu mereka memantau lewat CCTV," kata Cak Ji dalam video YouTube yang diunggahnya.
Cak Ji kemudian berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon.
Ia mencoba menghubungi seseorang bernama Handi dan seorang wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.
Namun, ia justru mendapat respons negatif dan dituduh melakukan penipuan.
"Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan," kata Diana dalam rekaman telepon yang diunggah di YouTube Cak Ji.