Berita Nasional

Polisi Gadungan dan Kekasihnya Berkomplot buat Peras Korban, Minta Tebusan Rp 8 Juta

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI GADUNGAN - Polisi gadungan dan kekasihnya ditangkap tim Polres Gowa setelah korban mengaku mengalami pemerasan Rp8 juta.

Di situlah kecurigaan korban muncul.

Lapor Polisi

Setelah merasa ditipu, korban melapor ke Polres Gowa.

"Korban mulai curiga setelah hanya memberikan Rp 1,5 juta lagi kepada pelaku," kata Alfian.

Dalam proses interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Agya yang digunakan pelaku, dua handphone milik pelaku, satu handphone iPhone milik korban, satu stel pakaian dinas lapangan (PDL) Polri beserta atributnya, dan uang tunai sebesar Rp 2.368.000.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

 

Artikel ini disadur dari Tribun-Timur.com dengan judul Peras Warga Gowa, Polisi Gadungan dan Pacarnya Ditangkap

 

Baca juga: Wanita 21 Tahun Itu Masih Trauma, Kini Ada 2 Lagi Korban Dokter Priguna di RS Bandung

Baca juga: DAFTAR 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi dan Peran Masing-masing

Baca juga: Viral Mobil Pelat Dinas Hampiri Wanita Malam Hari, Kementerian Pertahanan Buka Suara

Baca juga: Kabar Duka: Titiek Puspa Meninggal Dunia

Berita Terkini