Di situlah kecurigaan korban muncul.
Lapor Polisi
Setelah merasa ditipu, korban melapor ke Polres Gowa.
"Korban mulai curiga setelah hanya memberikan Rp 1,5 juta lagi kepada pelaku," kata Alfian.
Dalam proses interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Agya yang digunakan pelaku, dua handphone milik pelaku, satu handphone iPhone milik korban, satu stel pakaian dinas lapangan (PDL) Polri beserta atributnya, dan uang tunai sebesar Rp 2.368.000.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Artikel ini disadur dari Tribun-Timur.com dengan judul Peras Warga Gowa, Polisi Gadungan dan Pacarnya Ditangkap
Baca juga: Wanita 21 Tahun Itu Masih Trauma, Kini Ada 2 Lagi Korban Dokter Priguna di RS Bandung
Baca juga: DAFTAR 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi dan Peran Masing-masing
Baca juga: Viral Mobil Pelat Dinas Hampiri Wanita Malam Hari, Kementerian Pertahanan Buka Suara
Baca juga: Kabar Duka: Titiek Puspa Meninggal Dunia