Pengesahan UU TNI

Daftar 5 Gugatan 7 Mahasiswa UI ke MK Soal UU TNI yang Baru Disahkan DPR RI: Bertentangan dengan UUD

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SIDANG MK: Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) layangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

Di waktu yang sempit itu, mereka akan memperjelas obyek gugatan dan berharap MK menerima gugatan mereka.

Adapun tujuh mahasiswa dan dua penasihat hukumnya tersebut merupakan para mahasiswa aktif FHUI. 

Para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi. 

Kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Muhammad. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). 
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). 

Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Kenya vs Gabon di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Minggu 23/3/3025

Baca juga: Kata Kapolda Lampung Soal Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Polisi saat Gerebek Sabung Ayam

Baca juga: Kata Kapolda Lampung Soal Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Polisi saat Gerebek Sabung Ayam

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Cincinnati vs Atlanta United di MLS, Kick off 01.30 WIB

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Berita Terkini