TNI Aktif Tempati 16 Kementerian/Lembaga
Pasal 47 dalam draf RUU TNI menjadi sorotan karena memungkinkan TNI aktif untuk menduduki 16 jabatan sipil di lembaga pemerintahan.
Sebelumnya, jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI hanya terbatas pada 10 jabatan, dan perubahan ini dianggap sebagai langkah yang dapat mereduksi supremasi sipil.
Batas Usia Pensiun TNI
Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit TNI juga menuai kontroversi.
Revisi ini mengatur bahwa usia pensiun prajurit TNI akan bervariasi antara 55 hingga 62 tahun tergantung pangkat, yang dinilai akan memperpanjang masa dinas para perwira tinggi.
Perluasan Kewenangan dan Tugas TNI
Dalam revisi RUU TNI, terdapat penambahan jumlah tugas operasi militer selain perang (OMSP) dari 14 menjadi 17 tugas.
Salah satu tugas baru yang tercatat adalah penanggulangan masalah narkoba dan operasi siber, yang menambah kekhawatiran akan peran TNI yang semakin meluas dalam urusan sipil.
Dengan latar belakang ini, demo ini diharapkan dapat menyuarakan aspirasi masyarakat yang menolak revisi tersebut dan menjaga agar TNI tetap berada dalam batasan peran yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demo Tolak RUU TNI Ricuh di DPR: Pagar Jebol, Petasan hingga Mahasiswa Terluka",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: RANKING FIFA Timnas Indonesia usai Kalah 5-1 dari Australia, Unggul Tipis dari Malaysia
Baca juga: Wartawan Tempo Dapat Teror Kiriman Paket Berisi Kepala Babi
Baca juga: Ari Ambok Direkrut jadi Pengedar Narkoba Jaringan Helen dan Sanggupi Jual 2 Kg per Bulan