"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yang masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang mahasiswi.
Tersangka diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Minta Dihukum Berat
Sementara itu, orang tua dari anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan meminta agar Mabes Polri melakukan proses hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku.
Baca juga: Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu
Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata usai berkunjung melihat korban dan bertemu langsung dengan orang tua korban beberapa waktu lalu.
"Mereka marah dan sedih karena melihat anaknya menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada," katanya kepada wartawan Pos-Kupang.Com, Minggu (16/3/2025).
Veronika lebih lanjut menjelaskan bahwa ibu kandung korban kecewa terhadap F yang adalah anak kos di kos-kosan mereka yang selama ini mereka sudah menganggapnya sebagai anak.
"Kami kecewa dan marah, F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami (korban), namun menjual anak kami," ujar Veronika seraya merasakan kesedihan yang dialami ibu korban.
Untuk diketahui, F sendiri merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT.
F tinggal di sebuah kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui aplikasi MiChat.
Adapun F juga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk diberikan kepada pelaku.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi beberapa waktu lalu.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Eswatini vs Kamerun di Kualifikasi Piala Dunia, Rabu 19/3/2025
Baca juga: 5 Berita Viral di Jambi - Polsek Kayangan NTB Dibakar Massa, 2 Ibu di Jambi Kedapatan Maling
Baca juga: 3 Kali Ganti Kapolres, Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh Jambi Masih Bebas Beredar
Baca juga: Arti Mimpi Bertemu Pocong Tersenyum, Hal Penting Ini Bakal Terjadi, Ingat-ingat Dulu