Berita Nasional

Siapa Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada Usai Dipecat Polri? Apakah F? Kompolnas: dari Sipil

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA BARU: Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di TNCC Mabes Polri mengungkap kemungkinan ada tersangka baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada Polda NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. (Kompas.com/ Warta Kota/Ist)

Siapa Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada Usai Dipecat Polri? Apakah F? Kompolnas: dari Sipil

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap bakal ada tersangka baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Tersangka baru yang akan ditetapkan itu bukan dari institusi kepolisian, melainkan dari warga sipil.

Sebelumnya ramai perbincangan seorang mahasiswi berinisial F yang diduga terlibat dengan pria berpangkat AKBP itu.

Kemarin pada Senin (17/3/2025) sidang etik memberhikan dengan tidak hormat atau dipecat dari anggota Polri.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman dipecat dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur hingga tindak pidana narkotika.

Sehingga hal itu yang diduga menjadi alasan pada sidang kode etik yang resmi memberhentikan AKBP Fajar Widyadharma sebagai anggota Bhayangkara.

Terkait kasus yang dihadapi AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka baru.

"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru," ujar Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Baca juga: Sah, Eks AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri, Tidak Lagi Jabat Kapolres Ngada

Baca juga: Terungkap Modus F Ajak Anak yang Jadi Korban Asusila Eks Kapolres Ngada di Hotel, Ada 8 Video

Namun dia enggan menyampaikan detail tersangka baru yang kemungkinan ditetapkan pihak penyidik.

Choirul Anam juga memastikan tersangka baru bukanlah dari anggota Polri.

“Bukan (dari Polri), kemungkinan nanti ada dari sipil,” sambungnya.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri pada Kamis (13/3/2025). 

Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yang masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang mahasiswi.

Tersangka diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Minta Dihukum Berat

Sementara itu, orang tua dari anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan meminta agar Mabes Polri melakukan proses hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku. 

Baca juga: Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata usai berkunjung melihat korban dan bertemu langsung dengan orang tua korban beberapa waktu lalu.

"Mereka marah dan sedih karena melihat anaknya menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada," katanya kepada wartawan Pos-Kupang.Com, Minggu (16/3/2025).

Veronika lebih lanjut menjelaskan bahwa ibu kandung korban kecewa terhadap F yang adalah anak kos di kos-kosan mereka yang selama ini mereka sudah menganggapnya sebagai anak.

"Kami kecewa dan marah, F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami (korban), namun menjual anak kami," ujar Veronika seraya merasakan kesedihan yang dialami ibu korban.

Untuk diketahui, F sendiri merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT.

F tinggal di sebuah kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui aplikasi MiChat.

Adapun F juga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk diberikan kepada pelaku.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi beberapa waktu lalu.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Eswatini vs Kamerun di Kualifikasi Piala Dunia, Rabu 19/3/2025

Baca juga: 5 Berita Viral di Jambi - Polsek Kayangan NTB Dibakar Massa, 2 Ibu di Jambi Kedapatan Maling

Baca juga: 3 Kali Ganti Kapolres, Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh Jambi Masih Bebas Beredar

Baca juga: Arti Mimpi Bertemu Pocong Tersenyum, Hal Penting Ini Bakal Terjadi, Ingat-ingat Dulu

Berita Terkini