Polda NTT Siapkan Pasal Jerat Kapolres Ngada, Akui Cabuli Anak di Bawah Umur, Positif Narkoboi
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Ditkrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyiapkan pasal untuk menjerat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Seperti diketahui, AKBP Fajar sebelumnya diamankan Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/3/2025).
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.
Terkait perkembangan kasus itu, Direktur Ditkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan penyidik saat ini menyiapkan pasar untuk menjerat Kapolres Ngada itu.
"Konstruksi pasal yang kami terapkan yakni Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ungkap , Selasa (11/3/2025).
Kini pihak kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengatakan dari sembilan saksi ini, satu orang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu AKBP Fajar.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Hendry, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Pengakuan Kapolres Ngada saat Diperiksa Propam Terungkap, Akui Cabuli Anak di Bawah Umur?
Baca juga: Jenderal Purn TNI Ungkap 3 Cara KKB Papua Dapatkan Senjata Api: Anggota TNI-Polri Harus Disadarkan
Hendy menyebut korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun yang tinggal di Kota Kupang.
Saksi F lalu membawa anak tersebut ke AKBP Fajar yang menanti di sebuah kamar hotel yang ada di Kota Kupang.
Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak diberi uang.
Korban hanya dibawakan makanan dan bermain-main oleh F.
Sang anak kemudian dicabuli AKBP Fajar di hotel tersebut.
Saat beraksi, AKBP Fajar merekam dan menyebar ke situs porno Australia.
Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang.
Setelah itu, otoritas Australia melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.
"Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," ungkap Hendry.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.
Dia mencatat bahwa tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.
Aksi itu disebut-sebut sengaja direkam.
Baca juga: Terungkap, Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Video Beredar di Situs Australia
Bahkan, video asusila tersebut tersebar luas di dunia maya.
Sebelumnya diberitakan, pengakuan aksi bejat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda NTT terungkap.
Fakta mencengangkan dari pemeriksaan tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Patar Silalahi.
Dia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bahwa Kapolres nonaktif itu mengakui perbuatannya.
Dikatakannya, Kapolres Ngada mengakui perbuatannya yang mencabuli anak di bawah umur di Kota Kupang.
Pengakuan AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam Polda NTT.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman dipanggil ke Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu setelah menerima surat dari Mabes Polri.
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," ujar Patar Silalahi kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025).
Hingga saat ini AKBP Fajar Widyadharma Lukman belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Razman Nasution Ngaku Mau Bantu Nikita Mirzani, Tapi Ada Syarat
Kombes Patar Silalahi menyebut alasan belum ditetapkan menjadi tersangka karena AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri.
Pihaknya berencana memeriksa AKBP Fajar Widyadharma Lukman di Jakarta pada pekan depan.
"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar Silalahi.
Beredar di Situs Australia
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Wghyadharma Lukman yang sebelumnya diamankan Divisi Propam Mabes Polres ternyata diduga mencabuli anak di bawah umur.
Selain kasus pencabulan tersebut, Kapolres itu diduga terlibat tindak pidana narkotika. Bahkan hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif.
Bagaimana kronologi awal mula kasus tersebut mulai terbongkar?
Kasus itu awalnya terbongkar berkat adanya sebuah video pelecehan seksual anak di bawah umur.
Video itu pun viral dan beredar di situs porno Australia.
Otoritas Australia pun menelusuri dari mana konten tersebut berasal.
Kemudian ditemukanlah lokasi pengunggahan konten, yakni Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Otoritas Australia pun menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan ke Polri.
Setelah dilakukan penyelidikan, muncul nama Kapolres Ngada, Fajar, yang diduga terlibat.
Kemudian, setelah memastikan alat bukti terpenuhi, tim Divisi Propam Polri mengamankan dan memeriksa AKBP Fajar Wghyadharma Lukman.
Selain memeriksa AKBP Fajar Wghyadharma Lukman, tim penyidik juga meminta keterangan dari tiga anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual.
Baca juga: Ahok Klaim Punya Bukti Rekaman di Kasus Pertamina, Bawa Buku Cokelat ke Kejagung, Sedang Diperiksa
Masing-masing korban berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Para korban pun mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.
Hal ini dikonfirmasi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe.
”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan,” terang Imelda, via Kompas.id, Senin (10/3/2025).
Menurut keterangannya, semua korban pencabulan tersebut mengalami trauma berat.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Diguyur Hujan Seharian, Sejumlah Desa di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Jambi Diterjang Banjir
Baca juga: Ayah-Anak di Batanghari Jambi Kompak dalam Kejahatan, Terjerat Kasus Narkoba dan Curanmor
Baca juga: Jenderal Purn TNI Ungkap 3 Cara KKB Papua Dapatkan Senjata Api: Anggota TNI-Polri Harus Disadarkan
Baca juga: LINK Download Lagu MP3 DJ Remix dan DJ TikTok 2025 Paling Kencang 10 Jam, Putar Full Bass di Spotify
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com