Briptu MEP Terduga Rudapaksa 2 Gadis Belia di Kaimana Papua Barat Dipecat dari Polri, Ada 3 Kasus

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG ETIK: Briptu MEP (berdiri) personel Polres Kaimana, Polda Papua Barat saat menjalani sidang kode etik di di Aula Endra Dharmalaksana, Senin (3/3/2025). Dia diduga rudapaksa dua gadis belia di Kaimana. (Tribun Papua Barat)

Oknum polisi rudapaksa 2 gadis belia.

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus yang melibatkan oknum polisi mencoreng institusi Polri berujung pemecatan terjadi di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Sosoknya yakni Briptu MEP, terduga pelaku rudapaksa dan penganiayaan terhadap dua gadis belia berumur 13 dan 14 tahun.

Setelah diamankan di Seram Bagian Barat Maluku, Unit Propam melakukan sidang komisi kode etik profesi.

Sidang etik tersebut dilaksanakan di Polres Kaimana, Polda Papua Barat.

Adapun sidang etik itu dipimpin Wakapolres Kaimana, Kompol Kindli Harianja di Aula Endra Dharmalaksana, Senin (3/3/2025) lalu. 

Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasi Propam Ipda Ronni Sabandar mengatakan dalam sidang profesi tersebut menghadirkan satu personelnya yakni Briptu MEP. 

Ipda Ronni Sabandar sebut Briptu MEP terlibat dugaan penganiayaan, perselingkuhan dan penelantaran keluarga. 

"Secara internal terhadap Briptu MEP ini, sidang yang kemarin kami sidangkan itu terkait dengan kasus sebelumnya."

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Sekap dan Rudapaksa 2 Remaja di Papua Barat, Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Rudapaksa 2 Gadis Belia di Kaimana Papua Dijemput ke Maluku

"Yakni terkait dengan kasus penelantaran keluarga, penganiayaan dan dugaan perselingkuhan," tegasnya kepada TribunPapuabarat.com di Ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025). 

Dia juga mengatakan sidang yang dilaksanakan sejak pukul 09.00 Wit hingga 14.30 Wit ini memutuskan jika Briptu MEP diberhentikan sebagai anggota Polri.

"Dan sudah diputuskan jika yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Dan ini baru satu kasus yang pertama," tegasnya. 

Alami Memar

Dua remaja perempuan berumur 13 dan 14 tahun sempat dikabarkan hilang diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi di Kaimana, Papua Barat.

Hilangnya kedua korban disampaikan orang tua sejak Selasa (18/2/2025) dan ditemukan Kamis (20/2/2025) di kawasan Pasar Baru.

Saat hilang tersebut orang tua berusaha mencari keberadaan korban ke tempat biasa bermain hingga temannya, namun tak membuahkan hasil.

Saat ditemukan, kedua remaja tersebut tidak pulang lantaran sempat ditahan oleh oknum polisi di salah satu pos pengamanan di Kaimana, Papua Barat.

Orang tua mengungkapkan kedua anaknya itu ditahan atas dugaan pencurian.

“Mereka ditahan karena ada kasus dugaan pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” kata salah satu orangtua korban, Jumat (21/2/2025).

Namun, setelah kasus pencurian dinyatakan selesai, korban justru kembali ditahan tanpa alasan yang jelas.

Bahkan penahan kedua remaja di bawah umur itu tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

“Kami punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat dipukul dan juga berhubungan,” ujarnya. 

Menurut pengakuan orangtua korban, anak mereka mengalami luka memar di bagian belakang kepala.

Kedua korban telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaimana untuk mendukung proses penyelidikan. 

Baca juga: Polres Kaimana Ungkap Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa 2 Remaja akan Jalani Pemeriksaan, Ini Sosoknya

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kaimana dan tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. 

AKP Boby Rahman menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara serius dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, kepolisian sedang memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

AKP Boby menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas jika hasil penyelidikan membuktikan keterlibatan MEP dalam kasus ini.

"Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terduga pelaku terbukti bersalah," kata AKP Boby Rahman.

Namun, hingga kini, penyelidikan masih terkendala karena terduga pelaku belum dapat diperiksa lantaran telah mengajukan izin keluar daerah sebelum laporan dari pihak korban diterima kepolisian.

Meski demikian, kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap MEP dan memastikan kasus ini akan ditangani secara hukum.

"Terduga pelaku sekarang masih berada di luar Kaimana, tapi kami sudah jadwalkan pemeriksaannya," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sertijab Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Jambi, Ajak Bersinergi Mewujudkan Kota Juara

Baca juga: Sosok Muhidin, Gubernur Kalimantan Selatan Periode 2025-2030

Baca juga: Viral Pertalite Oplosan Berbau Thiner di Kendari, Ratusan Motor Ojol Mogok Massal

Baca juga: Siapa Rico Waas, Keponakan Surya Paloh Viral Usai Terlambat Sambut Kedatangan Gubernur Bobby

Sebagian artikel ini tayang di Sebagian artikel ini tayang di Tribunpapuabarat.com 

Berita Terkini