Tak Hanya Rudapaksa, Oknum Polisi di Papua Diduga Aniaya 2 Gadis Belia, Kini Diperiksa Propam

Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNGKAP PERKEMBANGAN: Kanit Propam Polres Kaimana, Ipda Ronnie Sabandar (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman (tengah), dan Kanit PPA Sat Reskrim, Ipda Asep dalam konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025). Kanit Propam mengungkapkan perkembangan kasus dugaan rudapaksa dua gadis belia di Kaimana, Papua Barat. (Tribun Papua Barat)

TRIBUNJAMBI.COM - Briptu MEP (29), oknum polisi di Kabupaten Kaimana, Papua Barat tidak hanya dilaporkan soal kasus rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur.

Dia juga dilaporkan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua remaja tersebut.

Terduga pelaku pelecehan gadis belia itu akan menjalani sidang etik.

Korban dalam kasus dugaan rudapaksa ini yakni dua gadis belia berusia 13 dan 14 tahun di Kabupaten Kaimana, Papua Barat. 

Terduga pelaku yakni Briptu MEP, yang diketahui telah memiliki istri sah.

Selain dugaan dalam perkara rudapaksa, Briptu MEP diduga terlibat dalam kasus penganiayaan. 

Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasi Propam Polres Kaimana, Ipda Ronnie Sabandar mengungkapkan pihaknya tengah memproses kasus Briptu MEP. 

“Dalam minggu ini kami sidangkan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukannya,” ujar Ronnie saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025). 

Baca juga: 2 Remaja Diduga Korban Rudapaksa Oknum Polisi Sempat Mohon Dibebaskan, 2 Tempat, Pelaku Mengancam

Baca juga: Mengaku Mabuk, Kakak di Kota Jambi Rudapaksa Adik Kandung hingga Hamil, Diulangi Lagi Januari 2025

Ipda Ronnie mengungkapkan ada beberapa perkara yang dilaporkan secara pidana terhadap Briptu MEP.

“Terkait dengan penelantaran keluarga dan ada beberapa laporan polisi soal dugaan kasus penganiayaan,” kata Kasi Propam Polres Kaimana itu.

Ada juga dugaan pelanggaran kode etik oleh Briptu MEP, ucap Ronnie Sabandar, yang tidak dilaporkan namun tetap diproses. 

“Ada perkara yang tidak dilaporkan dan itu tetap kami proses secara internal. Dalam waktu dekat kami sidangkan,” kata Ronnie Sabandar.

Alami Memar

Dua remaja perempuan berumur 13 dan 14 tahun sempat dikabarkan hilang diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi di Kaimana, Papua Barat.

Hilangnya kedua korban disampaikan orang tua sejak Selasa (18/2/2025) dan ditemukan Kamis (20/2/2025) di kawasan Pasar Baru.

Halaman
123

Berita Terkini