3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan;
4. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Belu;
5. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pamekasan;
Dengan adanya sidang Pengucapan Putusan ini, menandakan bahwa MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan.
Daftar hakimMK yang memutus 40 gugatan hasil Pilkada 2024:
Suhartoyo selaku Ketua. Lalu, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan enam hakim anggota yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Jumiwan Aguza, Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Bungo Belum Bisa Dilantik, Ada PSU di 21 TPS
Baca juga: Sosok Dedy Putra, Penggugat Hasil Pilkada Bungo hingga Harus PSU di 21 TPS
Baca juga: PSU 21 TPS di Bungo, Ini Perolehan Suara Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani di Pilkada 2024