Daftar Putusan MK pada 40 Gugatan Hasil Pilkada, Dari Bungo Dikabulkan Sebagian dan PSU

Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN - Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan.

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar lengkap kabupaten, kota dan provinsi yang menggelar pemilihan suara ulang (PSU), sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK terkait gugatan hasil Pilkada digelar Senin (24/2/2025).

Dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, MK sudah mengeluarkan putusannya.

Hasilnya gugatan 26 perkara dikabulkan, 9 perkara ditolak 5 perkara tidak diterima.

Dari 26 perkara yang dikabulkan, 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan KPU di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan PSU. 

Selain itu, dalam satu putusan MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara yaitu pada pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya. 

Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Baca juga: PSU 21 TPS di Bungo, Ini Perolehan Suara Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani di Pilkada 2024

Baca juga: Sosok Jumiwan Aguza, Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Bungo Belum Bisa Dilantik, Ada PSU di 21 TPS

Berikut 24 Wilayah yang Menggelar PSU:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;

6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,

7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru;

Halaman
1234

Berita Terkini