Pelantikan Kepala Daerah

Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya, Coblosan Ulang Ade Sugianto Diskualifikasi  

Penulis: tribunjambi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN MK - Sidang putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025). Pilkada Tasikmalaya, Jawa Barat, diulang.

8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;  

10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;  

11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Sembilan Hakim Konstitusi yang Memimpin Sidang 

Suhartoyo (Ketua merangkap Anggota)

Saldi Isra

Daniel Yusmic P. Foekh

M Guntur Hamzah

Arief Hidayat

Anwar Usman

Enny Nurbaningsih

Ridwan Mansyur

Arsul Sani

Itulah putusan MK dalam sengketa Pilkada Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Pasaman, Pilkada Ulang dan Anggit Kurniawan Didiskualifikasi

Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Boven Digoel, Pilkada Diulang dan Petrus Omba Didiskualifikasi

Berita Terkini