8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sembilan Hakim Konstitusi yang Memimpin Sidang
Suhartoyo (Ketua merangkap Anggota)
Saldi Isra
Daniel Yusmic P. Foekh
M Guntur Hamzah
Arief Hidayat
Anwar Usman
Enny Nurbaningsih
Ridwan Mansyur
Arsul Sani
Itulah putusan MK dalam sengketa Pilkada Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Pasaman, Pilkada Ulang dan Anggit Kurniawan Didiskualifikasi
Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Boven Digoel, Pilkada Diulang dan Petrus Omba Didiskualifikasi