Diketahui, efisiensi anggaran diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Baca juga: Hari Pertama Makan Bergizi Gratis di Jambi, Gubernur Al Haris Minta Menu Variasi Tiap Hari
Baca juga: Ramadhan 2025, Cara Mengerjakan Shalat Tarawih dan Witir
Instruksi itu juga menerangkan jumlah efisiensi yang diperlukan, yakni senilai Rp 306,6 triliun anggaran belanja negara yang terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun 2025 sebesar Rp 256,1 triliun, dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
Kemudian, pada diktum ketiga angka 1, Prabowo menginstruksikan menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selanjutnya, Inpres tersebut ditindaklanjuti melalui Surat Menteri Keuangan tanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian atau Lembaga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Prabowo Akui Rp 24 Triliun Hasil Efisiensi Anggaran untuk Biayai Makan Bergizi Gratis...",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Aksi Tolak Makan Begizi Gratis di Wamena Papua Ricu, Ada Kepulan Asap
Baca juga: Jumiwan Aguza Tak Dilantik jadi Bupati Bungo pada 20 Februari, Selisih 1.124 Suara, Pembuktian di MK
Baca juga: 15 Siswa Ditahan Imbas Demo Tolak MBG di Papua, Aksi Damai Pelajar West Papua Ricuh