Diketahui, Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan Lolly, putri Nikita Mirzani.
Dalam rilisnya, Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia mengungkap modus Vadel ke Lolly, agar bersedia melakukan hubungan badan.
"Selama menjalin hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban," ungkap Citra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (15/2/2025).
Dengan modus tersebut, korban pun mau melakukan hubungan badan.
"Sehingga anak korban, LM, mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," lanjutnya.
Hubungan badan tersebut membuat korban hamil, namun tersangka tidak mau bertanggung jawab.
Bahkan korban dipaksa untuk mengguggurkan kandungannya.
"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB," ujar Citra.
"Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," sambungnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News