TRIBUNJAMBI.COM - Polisi Sita Barang Bukti untuk Jerat Vadel Badjideh dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti untuk menjerat Vadel Badjideh.
Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani terkait kasus dugaan persetubuhan anak.
Baca juga: Modus Vadel Badjideh untuk Merayu Lolly, Janjikan Akan Menikahi Korban
Penyitaan barang bukti ini disampaikan dalam press release oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan, yang berlangsung pada Jumat (15/2/2025).
Menurut keterangan AKP Citra, selaku Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi hasil pemeriksaan visum, keterangan dari saksi, serta handphone milik saksi.
Hal ini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang mengarah pada penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Barang buktinya sudah kami amankan, yaitu hasil pemeriksaan visum, kemudian keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan handphone milik saksi," jelas AKP Citra, dikutip dari Grid.id, (15/2/2025).
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang ada, baik itu dari keterangan saksi maupun keterangan ahli, termasuk visum yang telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Razman Nasution Kekeuh Mendampingi Vadel Badjideh Meski Dikenakan Sanksi
"Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka? Karena memang kita mempunyai alat bukti. Dari keterangan saksi, lanjut dari keterangan ahli, tentunya yaitu visum," ujarnya.
Vadel Badjideh, yang juga dikenal sebagai kekasih Laura Meizani, dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 tentang persetubuhan anak dan tindak pidana perkosaan terhadap anak.
Jika terbukti bersalah, Vadel dapat menghadapi hukuman penjara dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Saat ini, Vadel Badjideh yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Baca juga: Vadel Badjideh Ditahan, Nikita Mirzani Minta Foto Lolly Dihapus di Media Sosial
Modus Vadel Badjideh untuk Merayu Lolly, Janjikan Akan Menikahi Korban
Modus Vadel Badjideh untuk merayu korban terungkap dalam konferensi pers yang digelar pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2) malam.