TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berikut lima berita politik yang jadi berita populer Jambi pada Rabu (5/2/2025).
Sejak kemarin, berita sengketa 6 hasil Pilkada di Jambi di Mahkamah Konstitusi menjadi pembicaraan warganet.
Sebagian gugatan telah sidang di MK, sebagian belum. Ada gugatan sengketa hasil pilkada yang lanjut ke pembuktian, ada yang ditolak Majelis Hakim MK.
Simak ringkasan berita politik terpopuler di Jambi selengkapnya.
Gugatan Zuwanda-Sawaludin Ditolak MK, BBS-Junaidi Mahir Dilantik Bupati Muaro Jambi
PUTUSAN sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi diputus di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2024).
Hasilnya, gugatan Zuwanda-Sawaludin tidak dapat diterima MK.
Sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi diajukan oleh pasangan nomor urut 2 Zuwanda-Sawaluddin.
Sementara termohonnya yakni Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir, pasanga nomor urut 4.
Pada Pilkada Muaro Jambi pasangan Bambang Bayu Suseno - Junaidi Mahir memperoleh 73.434 suara.
Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Paparkan Analisis Soal Gugatan Zuwanda-Sawaluddin Ditolak MK
MAHKAMAH KONSTITUSI menolak Gugatan pasangan Zuwanda-Sawaludin untuk hasil Pilkada Muaro Jambi tahun 2024.
Keputusan MK ini dibacakan pada sidang putusan sela oleh Majelis Hakim pada Selasa (4/2/2025).
"Mengadili, Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon (Zuwanda-Sawaluddin) tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, Suhartoyo.
Dengan demikian, maka pasangan Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Jun Mahir akan segera ditetapkan sebagai pasangan Terpilih Bupati Muaro Jambi.
Menanggapi Keputuan MK ini, Pakar Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai mengatakan ketika putusan MK menolak untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, maka dugaan permasalahan hukum dan pembuktian dalam permohonan pemohonan tersebut tidak memenuhi unsur perkara di MK untuk dilanjutkan.
Baca Selengkapnya
Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 di MK Lanjut Pembuktian, dari Pesawaran hingga Banjarbaru
ENAM sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi lanjut ke pembuktian.
Berikut daftar daerah yang permohonan sengketa pilkada dikabulkan MK.
Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap 58 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024 tingkat gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang Sesi I di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Ketetapan dan putusan dismissal tersebut diucapkan oleh sembilan hakim konstitusi secara bergantian pada Selasa (4/2/2025) sejak pukul 08.00 WIB hingga sekira pukul 13.20 WIB.
Dari 58 perkara tersebut, MK memutuskan tidak dapat menerima sebanyak 34 permohonan.
Baca Selengkapnya
Breaking News Sengketa Hasil Pilkada Bungo di MK Lanjut ke Persidangan Lanjutan
DARI 46 sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi pada sidang sesi Selasa (14/2/2025) malam, ada tujuh nomor perkara yang belum diucapkan hakim, baik ketetapan atau putusannya.
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan nomor-nomor tersebut akan masuk ke pemeriksaan di persidangan lanjutan, termasuk di antaranya sengketa Pilkada Bungo.
Saldi Isra menyebutkan daftar sengketa pilkada yang masuk ke pemeriksaan di persidangan lanjutan antara lain:
Pilkada Kabupaten Pasaman Barat
Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan
Baca Selengkapnya
Jadwal Putusan 3 Sengketa Hasil Pilkada di Jambi di MK Hari Ini, Kerinci, Merangin dan Sarolangun
ADA lima gugatan sengketa hasil Pilkada di Jambi akan diputuskan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025).
Putusan MK tersebut untuk tiga gugatan hasil Pilkada di Jambi, yaitu Pilkada Kerinci, Pilkada Merangin, dan Pilkada Sarolangun.
Sebelumnya, ada delapan gugatan untuk enam hasil Pilkada di Jambi yang masuk MK.
Untuk beberapa di antaranya, MK telah membuat putusan dissmisal pada Selasa (4/2/2025) yaitu untuk sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi dan Pilkada Sungai Penuh. Begitu juga Pilkada Bungo masuk ke tahap pemeriksaan saksi.
Jadwal Lengkap Sidang 8 Gugatan Hasil Pilkada di Jambi.
Baca Selengkapnya
(suci rahayu)