Pelantikan Kepala Daerah

MK Putuskan Perkara Pilkada Muaro Jambi, Haryono Minta Pendukung BBS-Jun Mahir tak Euforia

Penulis: Muzakkir
Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AJAK BERSATU - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseso dan Junaidi Mahir mengajak masyarakat Muaro Jambi bersatu usai MK menolak gugatan yang dilayangkan paslon Zuwanda-Sawaluddin, Selasa (4/2/2025). TIm pemenangan minta pendukung jangan euforia berlebihan.

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Muzakkir 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - MK memutuskan perkara Pilkada Muaro Jambi dengan hasil menolak gugatan dari Zuwanda Sawaluddin. 

Dengan putusan itu, artinya pasangan Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi Mahir menjadi pemenang pada Pilkada serentak beberapa waktu lalu.

Direktur Tim Pemenangan BBS-Junaidi Mahir l, H Haryono ketika dikonfirmasi membenarkan jika MK telah memutuskan perkara Pilkada Muaro Jambi. 

"Alhamdulillah, keputusan ini adalah keputusan yang terbaik oleh majelis hakim dan objektif," kata H Haryono.

Dengan keputusan itu, artinya BBS-Jun Mahir sudah bisa dipastikan akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi periode 2024-2029.

"Kemenangan ini adalah kemenangan bersama atas perjuangan dan ikhtiar yang maksimal dari semua Tim dan akan memulai Berbakti untuk Muaro Jambi 2029. Semoga Allah SWT meridhoi dan melancarkan pengabdian berbakti ini," ungkapnya. 

Kepada pendukung, dirinya meminta untuk tidak terlalu euforia yang berlebihan. 

"Tetap santun jangan jumawa," imbuhnya.

 

Baca juga: Gugatan Zuwanda-Sawaluddin Ditolak MK, BBS-Jun Mahir Segera Ditetapkan Paslon Terpilih Muaro Jambi

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Warga Jambi, Pedagang Burgo Jadi Korban, Motor Raib

Baca juga: MK Tolak Gugatan Zuwanda-Sawaluddin, BBS Minta Masyarakat Muaro Jambi Bersatu

Berita Terkini