7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini.
8. Memerintahkan Tergugat I untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat secara bersama sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 317.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Lagu MP3 50 Christmas Songs Popular of All Time Mariah Carey s/d Ariana Grande Spotify
Baca juga: Ingat Pembunuhan Wanita dalam Lemari di Kota Jambi? 2 Terdakwa Didakwa Pasal Pembunuhan dan Penadah
Baca juga: Diduga Gudang Minyak Ilegal di Penyengat Rendah Kota Jambi Terbakar, Dipicu Korsleting Genset