TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Isi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada gugatan Akmaluddin vs PDI Perjuangan.
Diketahui, PDI Perjuangan memecat Akmaluddin dari keanggotaan partai berlambang banteng moncong putih itu.
Tak terima dengan putusan itu, anggota DPRD Provinsi Jambi itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 21 Oktober 2024.
Hasilnya, gugatan yang dilayangkannya Akmaluddin dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi melalui amar Nomor: 199/Pdt.G/2024/PN JMB.
Melalui kuasa hukumnya, Dr Adithiya Diar membenarkan hal itu. Dalam sambungan seluluernya menyatakan sangat bersykur atas putusan ini.
“Alhamdulillah, putusan terkait Saudara Akmaluddin telah diputus hari ini oleh Pengadilan Negeri Jambi, Adapun amarnya adalah mengabulkan sebagian gugatan yang bersangkutan," ucapnya, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Ingat Pembunuhan Wanita dalam Lemari di Kota Jambi? 2 Terdakwa Didakwa Pasal Pembunuhan dan Penadah
Baca juga: Diduga Gudang Minyak Ilegal di Penyengat Rendah Kota Jambi Terbakar, Dipicu Korsleting Genset
Pengacara yang kerap disapa Adit ini juga mengatakan bahwa dengan adanya putusan ini, maka semua tuduhan kepada Akmaludin berdasarkan hasil pemeriksaan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi adalah keliru dan tidak benar.
"Kami masih menunggu langkah dari PDI Perjuangan terhadap putusan tersebut. Apakah menerima putusan itu dengan lapang dada, atau ingin melanjutkan upaya hukum. Tentunya kami akan menunggu dalam 14 hari kalender sejak putusan dibacakan tadi siang melalui e-court,” ujarnya.
Berikut isi putusan gugatan Akmaluddin vs PDI Perjuangan yang dibacakan pada Kamis (19/12/2024) sore.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”);
3. Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor: 1592/KPTS/DPP/IX/2024 tentang Pemecatan Akhmaluddin, S.Pd.I dari keanggotaan PDI Perjuangan bertanggal 13 September 2024, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Objek Gugatan I berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor: 1592/KPTS/DPP/IX/2024 tentang Pemecatan Akhmaluddin, S.Pd.I dari keanggotaan PDI Perjuangan bertanggal 13 September 2024.
5. Menyatakan Surat Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jambi Nomor: 2377/IN/DPD-05/VIII/2024 bertanggal 12 Agustus 2024 tentang Rekomendasi Sanksi Pelanggaran Etik dan Disiplin Partai, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Objek Gugatan II berupa Surat Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jambi Nomor: 2377/IN/DPD-05/VIII/2024 bertanggal 12 Agustus 2024 tentang Rekomendasi Sanksi Pelanggaran Etik dan Disiplin Partai.
Baca juga: Kalender 2025 Disertai Libur Nasional dan Cuti Bersama Total 27 Hari
Baca juga: Daftar Lengkap 11 UMK di Jambi 2025, Jumlah Upah di Kota Jambi Tertinggi Rp3.607.223