Mayat Dalam Lemari

Ingat Pembunuhan Wanita dalam Lemari di Kota Jambi? 2 Terdakwa Didakwa Pasal Pembunuhan dan Penadah

Ingat kasus pembunuhan wanita yang jasadnya disimpan dalam lemari di Pakuan Baru, Kota Jambi? Daniel Sihombing (24) dan pacarnya, Sarda, sudah di sid

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Sidang kasus pembunuhan Resti yang mayatnya disimpan dalam lemari di kamar kos di kawasan Pakuan Baru, Kota Jmabi. 2 terdakwa didkawa berbeda. Sidang digelar di PN Jambi pada Kamis (19/12/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ingat kasus pembunuhan wanita yang jasadnya disimpan dalam lemari di Pakuan Baru, Kota Jambi?

Kabar terbarunya, 2 tersangka kasus ini yakni Daniel Sihombing (24) dan pacarnya, Sarda, sudah di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Dua tersangka didakwa berbeda karena punya peran masing-masing di kasus pembunuhan wanita bernama Resti (30) itu pada 25 September 2024.

Tribun Jambi edisi Jumat, 27 September 2024. Penemuan mayat wanita dalam lemari di Tehok, Kota Jambi
Tribun Jambi edisi Jumat, 27 September 2024. Penemuan mayat wanita dalam lemari di Tehok, Kota Jambi (Tribun Jambi)

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, pada Kamis (19/12/2024), Daniel Sihombing didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis yakni pasal 338 dan 355 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sementara kekasih Daniel Sihombing, Sarda didakwa dengan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Daniel ini kan pelaku pembunuhan dan mengambil barang-barang korban, kalau Sarda ini penadah barang-barang yang diambil Daniel," kata JPU Kejari Jambi, Sukma.

Keterangan Saksi

Saksi yang dihadirkan saat sidang persana yakni Reni, teman korban.

Di hadapan majelis hakim, saksi mengungkapkan ada yang janggal dalam kematian Resti.

Baca juga: Diduga Gudang Minyak Ilegal di Penyengat Rendah Kota Jambi Terbakar, Dipicu Korsleting Genset

Baca juga: KPK Ralat Pernyataan Adanya 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Jubir KPK: Belum Ada Tersangka

Dia mengungkapkan bahwa korban pada lima hari sebelumnya pernah menyampaikan bahwa dirinya akan meninggal dunia.

"Jadi kejadian itu kan tanggal 25 September, tanggal 20 itu dia bilang kalau dia akan segera dibunuh," ungkap Reni.

Namun korban tak menyampaikan persoalannya ketika menyampaikan pesan tersebut kepada Reni.

Namun Reni mengungkapkan bahwa Resti pernah diteror oleh seseorang yang merupakan bandar narkoba sejak tiga tahun lalu hingga kematiannya.

"Iya, jadi tiga tahun lalu dia pernah ke pulau pandan, terus setelah itu ada teror ke dia dan berlanjut terus," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, wanita ditemukan tewas di dalam lemari indekos di Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved