TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perjuangan Akmaluddin atas pemecatan dirinya dari keanggotaan PDI Perjuangan kini masih berlanjut.
Pasca melayangkan protes dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 21 Oktober yang lalu, kini tampak sedikit menuai hasil.
Sebagai kado di akhir tahun 2024 ini, gugatan yang dilayangkannya tersebut, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi melalui amar Nomor: 199/Pdt.G/2024/PN JMB.
Melalui kuasa hukumnya, Dr.Adithiya Diar membenarkan hal itu. Dalam sambungan seluluernya menyatakan sangat bersykur atas putusan ini.
“Alhamdulillah, putusan terkait Saudara Akmaluddin telah diputus hari ini oleh Pengadilan Negeri Jambi, Adapun amarnya adalah mengabulkan sebagian gugatan yang bersangkutan," ucapnya, Kamis (19/12/2024).
Pengacara yang kerap disapa Adit ini juga mengatakan bahwa dengan adanya putusan ini, maka semua tuduhan kepada Akmaludin berdasarkan hasil pemeriksaan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi adalah keliru dan tidak benar.
"Kami masih menunggu langkah dari PDI Perjuangan terhadap putusan tersebut. Apakah menerima putusan itu dengan lapang dada, atau ingin melanjutkan upaya hukum. Tentunya kami akan menunggu dalam 14 hari kalender sejak putusan dibacakan tadi siang melalui e-court,” ujarnya.
Putusan Pengadilan Negeri Jambi yang disampaikan ke para pihak melalui e-court, berisikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”);
3. Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor: 1592/KPTS/DPP/IX/2024 tentang Pemecatan Akhmaluddin, S.Pd.I dari keanggotaan PDI Perjuangan bertanggal 13 September 2024, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Objek Gugatan I berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor: 1592/KPTS/DPP/IX/2024 tentang Pemecatan Akhmaluddin, S.Pd.I dari keanggotaan PDI Perjuangan bertanggal 13 September 2024.
5. Menyatakan Surat Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jambi Nomor: 2377/IN/DPD-05/VIII/2024 bertanggal 12 Agustus 2024 tentang Rekomendasi Sanksi Pelanggaran Etik dan Disiplin Partai, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Objek Gugatan II berupa Surat Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jambi Nomor: 2377/IN/DPD-05/VIII/2024 bertanggal 12 Agustus 2024 tentang Rekomendasi Sanksi Pelanggaran Etik dan Disiplin Partai.
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini.
8. Memerintahkan Tergugat I untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat secara bersama sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 317.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Baca juga: KPU Klarifikasi PDIP dan Nur Tri Kadarini Soal PAW Akmaluddin Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi
Baca juga: Akmaluddin vs DPP PDI Perjuangan, Kasus Anggota Dewan Provinsi Jambi Dipecat Semakin Panas