Dipecat Partai, Kronologi dan Penjelasan Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin soal Tuduhan PDIP Kepadanya

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memecat anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin dari keanggotaan partai sejak 13 September 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/ Danang Noprianto
Saksi PDI Perjuangan (PDIP), Akmaluddin mengatakan bahwa dalil yang mereka sampaikan bahwa ada penggelembungan suara PPP pada D hasil kecamatan sudah terbukti. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memecat anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin dari keanggotaan partai sejak 13 September 2024.

Akmaluddin dianggap telah mengkhianati partai dengan menjadi inisiator pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Selain itu, Akmaluddin juga diduga melakukan sejumlah perbuatan tercela, seperti penggelapan, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, serta menjatuhkan kehormatan, kewajiban, dan citra partai di mata masyarakat.

Akmaluddin, atas tuduhan dari PDI Perjuangan tersebut mencoba menjelaskan kronologi dan meluruskan apa yang telah terjadi.

Menurutnya perjalanan politik itu penuh dinamika, oleh karena itu harus disikapi dengan bijak dan arif tidak hanya melihat dari satu sisi tetapi sisi-sisi lain juga harus dilihat dan dipertimbamgkan.

Terkait dengan Beredarnya Surat Pemecatan dan Usulan PAW dirinya serta narasinya ke DPRD Provinsi Jambi maka ia meluruskan beberapa hal.

Pertama kata Akmaluddin, Proses ini berawal dari Pengaduan Nur Tri Kadarini, Bendahara DPD PDI Provinsi Jambi Perjuangan dan Caleg Nomor Urut 1 Dapil 2 ke Mahkamah Partai pada tanggal 16 April 2024 dan dilakukan Sidang pada Tanggal 10 Juni 2024.

Kedua, Pada Tanggal 6 Juli 2024 atau 6 Hari Pasca PSU di Desa Kembang Seri, DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi membentuk Tim untuk menindaklanjuti Pengaduan Nur Tri Kadari ke Mahkamah Partai tertanggal 16 April 2024 yang surat ke DPD nya adalah tembusan (Pemberitahuan).

Ketiga, Terkait dengan Narasi adanya Perbuatan Tercela berupa Penipuan, Penggelapan dan sebagainya ia merasa tak pernah menerima somasi atau laporan dari APH.

"Sampai hari ini kami tidak ada menerima Surat Somasi, atau Laporan ke APH terkait dengan Persoalan ini. Maka kami mengkaji dengan serius masalah ini dan perlu dibuktikan kebenarannya di APH dan Pengadilan sebagai Penguji Kebenarannya," jelasnya.

Keempat, Terkait dengan Tuduhan Inisiator PSU di Kecamatan Muara Tembesi, ini menurutnya juga perlu dicari kebenarannya.

"Perlu kita cari kebenarannya siapa yang menjadi Inisiator sesungguhnya, kalau ini ada inisatornya atau murni temuan Panwas. Karena ini terkait dengan Legalitas SAH atau Tidaknya Proses terjadi serta Pelaksanaan PSU yang mempengaruhi Semua Peserta Pemilu," jelasnya.

Kelima, Pada Tanggal 21 Oktober 2024 dengan Segala Pertimbangan ia mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jambi. Dengan Nomor Register : 199/Pdt.G/2024/PN-Jmb. Terhadap DPP PDI Perjuangan, Mahkamah Partai PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan dan Nur Tri Kadarini.

"Dengan segala Dinamika tersebut saya menyakini bahwa yang benar dan yang pura-pura benar juga akan diperlihatkan pada akhirnya nanti," tegasnya.

Baca juga: Buntut Pemecatan Iptu Rudy Soik, 2 Pejabat Polda NTT Bakal Dilaporkan ke Mabes, Bawa Bukti Rekaman

Baca juga: DPD PDI Perjuangan Jambi Hormati Gugatan Akmaluddin yang Menuntut Ganti Rugi Rp 4,5 M

Baca juga: Tak Terima Dipecat, Akmaluddin Menggugat PDI Perjuangan ke PN Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved