KPU Klarifikasi PDIP dan Nur Tri Kadarini Soal PAW Akmaluddin Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi

KPU Provinsi Jambi melakukan klarifikasi terhadap PDI Perjuangan Provinsi Jambi dan Nur Tri Kadarini terkait dengan proses PAW Akmaluddin sebagai an

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan klarifikasi terhadap PDI Perjuangan Provinsi Jambi dan Nur Tri Kadarini terkait dengan proses PAW Akmaluddin sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, Rabu (23/10/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan klarifikasi terhadap PDI Perjuangan Provinsi Jambi dan Nur Tri Kadarini terkait dengan proses PAW Akmaluddin sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, Rabu (23/10/2024).

Sebelumnya Pimpinan DPRD Provinsi Jambi telah bersurat ke KPU Provinsi Jambi untuk memproses PAW Akmaluddin pada Senin (21/10/2024).

Nur Tri Kadarini secara langsung datang ke Sekretariat KPU Provinsi Jambi, sementara PDI Perjuangan diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, Nazirin Lazie, SH bersama sejumlah kader.

Sementara Anggota KPU Provinsi Jambi yang melakukan klarifikasi yakni Suparmin dan juga Fahrul Rozi.

Nur Tri Kadarini saat coba dikonfirmasi mengarahkan kepada Nazirin Lazie yang sekaligus sebagai kuasa hukumnya.

"Kami PDI P bersama dengan ibu Nur Tri Kadarini hadir untuk klarifikasi, dan sudah kami hadapi, semua syarat dan dokumen cukup," ucap Nazirin.

Klasifikasi yang dilakukan oleh KPU terkait dengan kebenaran Nur Tri Kadarini masih aktif sebagai anggota partai, kemudian jumlah perolehan suara dan dokumen-dokumen persyaratan PAW.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada PDI Perjuangan dan Nur Tri Kadarini sebagai calon PAW Akmaluddin.

"Kita klarifikasi terkait dengan pemenuhan syarat, dan pengecekan dokumen, perolehan suara, sejauh ini cukup, tapi ada dokumen yang minta di update seperti surat keterangan pengadilan minta di update dan foto terbaru," ungkapnya.

Suparmin berkata bahwa alasan dari PDI Perjuangan mengajukan PAW karena Akmaluddin telah dipecat oleh partai.

"Alasan PAW ini pemberhetian sebagai anggota, kita minta SK nya, tanyakan soal upaya hukum ke mahkamah partai, maka kita ada tim untuk cek ke Mahkamah partai di Jakarta," ujarnya.

Jika ada upaya hukum kata Suparmin maka KPU akan menyampaikan atau memebalas surat ke DPRD Provinsi Jambi.

Kamis besok rencananya KPU bakal melakukan cek ke Pepengadilan Negeri (PN) terkait upaya hukum yang dilakukan , dan akan melakukan klarifikasi kepada Akmaluddin.

"Kewajiban kami wajib membalas surat ke DPRD terkait dengan dokumen persyaratan PAW," tutupnya.

Baca juga: Fluktuasi Harga Emas Batangan Vendor Galeri 24 di Jambi

Baca juga: Pacar Pelaku Pembunuhan Resti Widia Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Simpan Barang Curian

Baca juga: Motif Daniel Habisi Kekasihnya di Kamar Kos di Pakuan Baru Kota Jmabi, Simpan Jasad di Lemari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved