Upah minimum Sarolangun 2025
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2025 naik jadi 6,5 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun Deshendri saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan rapat bersama dewan pengupahan Sarolangun.
Kata Deshendri, berdasarkan rapat bersama dewan pengupahan Sarolangun UMK Kabupaten Sarolangun sudah ditetapkan dan disepakati naik 6,5 persen.
"Iya UMK Kabupaten Sarolangun sudah ditetapkan sebanyak Rp 3.322.266 pada Senin kemarin," kata Deshendri, Selasa (17/12/2024).
Ia juga menyebut dalam penetapan UMK Sarolangun tahun 2025mengikuti kenaikan UMP Jambi 6,5 persen.
"UMK ini mulai diberlakukan pada Januari 2025 mendatang," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cek Jadwal Kapal KM Kelimutu Rute Langsung Semarang-Kumai Desember 2024, Harga Tiket Bervariasi
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bagan Pete Jambi, Mobil vs Motor, Pengendara Motor Tewas
Baca juga: 6 Menu Buka Puasa Rendah Gula, Ada Sayuran dan Tempe