TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Dalam nota pembelaan (pledoi), Arfandi Susilo alias Ko Apex menyebut kasus yang menjeratnya merupakan upaya melindungi pelapornya, yakni Nanang Rahman.
Kata Ko Apex yang berstatus terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal tugboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudera (SBS), kasus ini tidak dibuka secara utuh.
Ini diungkapkan Ko Apex pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (25/11/2024).
Sidang dipimpin majelis hakim Dominggus Silaban.
"Seolah-olah saya yang dipojokkan sendiri. Padahal semua kapal itu bukan hanya 10 kapal yang dituntutkan ke saya, ada 45 kapal semuanya. Tidak semua bukti dibuka di persidangan," kata Ko Apex di persidangan.
Menurut Ko Apex, pelapor yakni Nanang Rahman merupakan otak pelaku yang memerintahkan dirinya untuk memalsukan semua dokumen kapal.
Baca juga: Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Dokumen
Baca juga: Paula Verhoeven Keceplosan Sebut Baim Wong Mantan Suami, Kuak Fakta Kehidupan Sebenarnya
"Dia (Nanang Rahman, red) menikmati hasilnya, tidak bayar pajak semua. Saya ditumbalkan, jadi disini saya meminta keadilan yang seadil-adilnya," imbuhnya.
Dalam pledoinya, Ko Apex mengakui jika dia telah memalsukan dokumen 60 kapal di KSOP Jambi, baik itu kapan tua dan kapal asing milik PT SBS.
"60 dokumen kapal di KSOP Jambi, baik kapal tua maupun kapal asing yang dibeli dari Singapura dan PT SBS tidak lapor pajak. Semua bukti sudha saya laporkan, tapi sejauh ini hanya 10 kapal yang dituntutkan ke saya," bebernya.
Pada sidang pledoi itu, terlihat kekasih Ko Apex, DJ Dinar Candy menghadiri sidang dan duduk di antara pengunjung sidang.
Agenda sidang sleanjutnya tanggapan jaksa atas pledoi Ko Apex. Sidnag akan digelar Senin (2/12/2024).
Diketahui, Arfandi Susilo alias Ko Apex, kekasih DJ Dinar Candy, sekaligus terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal tongkan dan tugboat, dituntut 6 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (18/11/2024).
Sidang dipimpin hakim ketua Domingus Silaban.
Dikutip dari SIPP-PN Jambi, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terdakwa Ko Apex terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Dan Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair.
Baca juga: Update Jadwal Kapal KM DOROLONDA Rute Langsung Jakarta-Surabaya 28 November 2024, Cek Link Reservasi
Baca juga: Sabung Ayam di Indonesia, dari Kisah Cindelaras dan Anusapati s/d Penonton di Jambi Tewas