"Pidana penjara selama 6 tahun," tulis situs PN Jambi.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga harus dikembalikan ke sejumlah pihak.
Yakni berupa sejumlah kapal tugboat tongkang ke PT Bintang Ocean Sentosa dan PT Sinar Bintang Samudra.
Siang selanjutnya kaan digelkar pada senin, 25 November 2024 dengan agenda pledoi terdakwa.
Diketahui, Ko Apex, Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi pada 17 April 2024 terkait kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 31 miliar.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS), yang bergerak di bidang kapal tugboat dan tongkang di Banjarmasin, Kalimantan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sabung Ayam di Indonesia, dari Kisah Cindelaras dan Anusapati s/d Penonton di Jambi Tewas
Baca juga: El Rumi Ungkap Kebahagiaan Bersama Syifa Hadju
Baca juga: Update Jadwal Kapal KM DOROLONDA Rute Langsung Jakarta-Surabaya 28 November 2024, Cek Link Reservasi