Berita Kota Jambi

Pemkot dan DPRD Sepakati Propemperda dan Ranperda APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025

Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkot dan DPRD Sepakati Propemperda dan Ranperda APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025, Selasa, 19 November 2024

Dari 12 Ranperda tersebut, Muhili menjelaskan, terdiri dari 3 ranperda rutin, 2 ranperda lanjutan dari tahun 2024, serta 7 ranperda baru. Dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan program kerja pemerintah daerah. 

"Dengan adanya Propemperda ini, kami berharap berbagai aspek pembangunan di Kota Jambi, baik itu ekonomi, sosial, maupun infrastruktur, dapat terus ditingkatkan," singkat Muhili.

Adapun 12 Ranperda yang masuk dalam Propemperda Kota Jambi tahun 2025 tersebut, adalah 

  1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi Tahun 2025.
  2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.
  3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah.
  5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
  6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarustamaan Gender (PUG).
  7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi 2024-2043.
  8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025-2029.
  9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2025-2050.
  11. Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dan;
  12. Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan Pemerintah.

Sementara itu, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Jambi, Noviarman membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Jambi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025. Dengan gambaran umum sebagaimana struktur APBD terdiri dari 3 (tiga) bagian utama yang merupakan satu kesatuan, yaitu: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

"Penyusunan dan Pembahasan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2025 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Surat Kementrian Keuangan RI Nomor S-116/PK/2024 tanggal 19 September 2024 hal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2025," ucap Sekwan.

Noviarman menyampaikan, terkait Belanja Daerah Kota Jambi di tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 23 miliar 498 juta 140 ribu rupiah bila dibandingkan dengan APBD Murni Tahun 2024. Dengan total sebesar 1 triliun 941 miliar 724 juta 471 ribu rupiah.

"Sementara PAD Ditargetkan sebesar 558 miliar 779 juta 746 ribu rupiah pada Ranperda APBD TA. 2025 mengalami peningkatan sebesar 2,24 persen atau 12 miliar 240 juta 744 ribu rupiah dibandingkan dengan PAD pada APBD Murni TA. 2024 sebesar 545 miliar 539 juta 2 ribu rupiah," ucapnya. 

"Selanjutnya, untuk Pendapatan Tranfer Pusat, semula diproyeksikan pada KUA PPAS sebesar 1 triliun 18 miliar 531 juta 643 ribu rupiah menjadi sebesar 1 triliun 332 miliar 944 juta 725 ribu rupiah meningkat sebesar 15 miliar 749 juta 116 ribu rupiah bila dibandingkan dengan Pendapatan Transfer pada APBD Murni Tahun 2024," tambahnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Dewan Kota Jambi itu menyebutkan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar 1 triliun 891 miliar 724 juta 471 ribu rupiah. Terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar 558 miliar 779 juta 746 ribu rupiah dan Pendapatan Transfer sebesar 1 triliun 332 miliar 944 juta 725 ribu rupiah.

Paripurna itu ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang program pembentukan Perda kota Jambi tahun 2025 dan persetujuan bersama DPRD kota Jambi dan Pj Wali Kota Jambi terhadap Ranperda tentang APBD kota Jambi Tahun Anggaran 2025. Dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kata akhir (Stemmotivering) fraksi-fraksi DPRD kota Jambi oleh Ketua DPRD kepada Pj Wali Kota Jambi. (*)

 

Baca juga: Pj Wali Kota Salurkan Bantuan Duka Kemensos Untuk Keluarga Korban Runtuhnya Tembok SMKN 1 Kota Jambi

Baca juga: Pemkot Jambi Gelar Orientasi PPPK, Pj Wali Kota Harap Aparaturnya Cepat Beradaptasi dan Loyal

 

Baca berita dan artikel tribunjambi.com lainnya, kini bisa melalui Google News

Berita Terkini