Berita Jambi

Kasus Cuci Uang Hasil Sabu di Jambi, Polda Sita 12 Miliar dari Bandar Jaringan Helen Cs

Penulis: Rifani Halim
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan ekspose kasus pencucian uang hasil penjualan narkoba di Jambi, Rabu (13/11/2024) siang.

Ernesto mengatakan Ari Ambo merupakan jaringan nasional yang berkaitan dengan ratu narkoba Jambi Helen cs.

"Total seluruh harta yang disita senilai Rp12,7 miliar. Ada barang yang diambil dari jaringan Helen dan Tikui yang telah diungkap Bareskrim Polri, dan ada juga barang yang diambil dari Batam," jelasnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. 
 
Kerja Sama PPATK

Setelah mendapat temuan itu, Polda Jambi melanjutkan melanjutkan penyelidikan dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto, mengatakan dari koordinasi itu Ditresnarkoba mengetahui bahwa Ari Ambok pernah menjalani hukuman tahun 2012-2021.

"Dari situ kita profile link aset-asetnya. Ternyata dari aset-asetnya itu tidak bisa dibuktikan bahwa itu dari hasil pekerjaan yang lain kecuali hasil dari tindak pidana narkoba, sehingga kami naikkan statusnya Ari Ambok ini menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya. (rifani halim)

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Pak RT di Pulau Kayu Aro Pesta Sabu s/d Tarian Sufi Sihir Tamu Debat Pilwako

Baca juga: Gadai Mobil Hasil Kejahatan ke Suku Anak Dalam Jambi, Puluhan Kendaraan Diparkir di Kebun Sawit

Berita Terkini