Jaringan narkoba di Jambi mulai dipreteli polisi. Kali ini bos narkoba Ari Ambo ditangkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil jual sabu-sabu.
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Kasus TPPU hasil penjualan narkoba di Jambi terungkap lagi.
Kasus ini masih berkaitan dengan bos kartel narkoba di Jambi Helen cs.
Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya Ari Ambok (44) yang merupakan bandar narkotika.
Selain itu, polisi juga menangkap pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram tersebut.
"Hari ini kita akan konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkotika.
Tindak pidana narkotika ini kita naikkan menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar AKBP Ernesto, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, saat konferensi pers, Rabu (13/11/2024).
Setelah pengembangan kasus pada Juli 2024, polisi menangkap bandar narkoba bernama Ari Ambok dengan barang bukti sabu 6 gram.
Pascapenangkapan Ari Ambok, polisi menemukan fakta baru.
Dalam mengelola keuangan transaksi narkotika, Ari Ambok dibantu dua orang rekannya berinisial RL dan SS .
"Mereka berdua membantu mencarikan orang, pinjam KTP orang, kemudian membuat buku tabungan, kemudian orang itu diberikan imbalan sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta," katanya,
Harta dan Aset 12 M
Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto, menjelaskan barang bukti yang disita polisi dalam kasus TPPU, yaitu 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, 2 unit rumah di Kabupaten Tanjab Barat dan Riau, serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare.
Polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 5 unit handphone, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar.
Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetapan dari Pengadilan Negeri Jambi.