Kasus Korupsi

Jaksa Dinilai Keliru Tetapkan Tom Lembong Tersangka, Pakar Pidana:Kebijakan Tak Bisa Dikriminalisasi

Kejagung dinilai keliru dalam menetapkan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai keliru dalam menetapkan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai keliru dalam menetapkan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

Kekeliruan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fikar.

Dia menyebutkan bahwa kebijakan tersangka sebagai menteri tidak bisa dikriminilisasi.

“Jika alasannya kejaksaan menerapkan dan menangkap Tom Lembong itu karena kebijakannya, ya karena memberikan perizinan atau kebijakan mengenai apa dan sebagainya ya, maka menurut saya Kejaksaan ini keliru, karena apa, karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” demikian Abdul Fikar merespons penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula, Rabu (30/10/2024).

“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan gitu, kebijakan itu adalah konsekuensi dari satu jabatan gitu, ya kalau ini terus berlanjut, seperti ini bekas menteri, bekas Dirjen iya, karena kebijakannya kemudian dipidanakan orang nggak kan lagi mau jadi pejabat publik,” sambungnya, menegaskan.

Menurut Abdul Fikar, kasus yang dihadapi Tom Lembong harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Saya kira ini pelajaran yang menarik ke depan, itu enggak bisa sembarangan kejaksaan menetapkan orang, apa bekas pejabat publik itu ya karena kebijakannya, kemudian dia kriminalkan atau dipidanakan,” ujar Abdul Fikar.

“Kecuali, nah ada kecualinya, memang kecuali bisa dibuktikan bahwa dari kebijakannya itu dia mendapatkan sesuatu, mendapatkan uang umpamanya atau materi lain, ya nah itu kan jelas artinya kebijakan itu didasari oleh motif yang lain, ekonomi motif untuk mencari uang dan sebagainya,” sambungnya.

Baca juga: Cak Imin Ngaku Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Semoga Sabar, Mudah-Mudahan Kuat

Baca juga: Pesan Anies ke Tom Lembong Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi: Jangan Pernah Berhenti Cintai Rakyat

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka kasus impor gula
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Tom Lembong diduga telah merugikan negara Rp400 miliar dalam kasus korupsi impor gula.

“Kasus posisi dalam perkara ini yaitu, pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula,” kata Harli.

“Akan tetapi, pada tahun 2015, Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” sambungnya.

Cak Imin Ngaku Sedih

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengaku sedih ditetapkannya Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 lalu.

Atas kasus yang menimpa Tom Lembong, Cak Imin mengaku turut bersedih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved