Ipda Rudy Soik Sudah Diingatkan Kapolres Soal Ada Musuh Dalam Selimut, Makna Ini Sangat Besar

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

Sebelumnya, pascabatal melakukan penahanan Ipda Rudy Soik di kediamannya pada 21 Oktober 2024 malam, kuasa hukum Ipda Rudy Soik berkoordinasi dengan Propam Polda NTT.

Dia mengatakan bahwa Rudy dan dirinya akan datang ke Polda NTT pada 22 Oktober 2024 pukul 10.00 Wita.

"Pada tanggal 21 Oktober 2024 anggota kami berjumlah sembilan orang membawa surat perintah tugas, mendatangi rumah yang bersangkutan terkait dengan pelanggaran disiplin patsus 14 hari." 

"Tetapi karena situasi di lapangan pada saat itu terjadi penolakan dan khawatir resistensi terjadi dan timbul persoalan baru, kontraproduktif, jadi anggota mundur," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy Rabu (23/10/2024).

Ariasandy menuturkan saat kejadian itu telah ada pernyataan dari Rudy Soik bahwa akan hadir sendiri bersama kuasa hukum di Polda NTT pada 22 Oktober 2024.

"Saat itu sudah ada pernyataan dari yang bersangkutan bahwa dia akan hadir sendiri bersama kuasa hukumnya pada tanggal 22 Oktober 2024, jam 10.00 pagi. Tetapi yang hadir hanya kuasa hukumnya. Ini yang kami sayangkan padahal yang bersangkutan adalah anggota Polri," jelasnya.

Terkait informasi bahwa yang bersangkutan sudah meninggalkan wilayah Hukum Polda NTT, Ariasandy menegaskan hal tersebut tidak menganulir hukumannya.

"Silakan saja, yang jelas tidak menganulir putusan. Dia bersalah dan harus menjalani pastus 14 hari," tegasnya.

Mantan Kapolres TTS itu menekankan Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota Polri dan terikat dengan kode etik profesi.

"Rudy ini anggota kami, bagian dari keluarga besar kami maka kita selesaikan secara aturan yang berlaku, di institusi Polri."

"Dia bukan pelaku kriminal, tetapi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang mengikat setiap anggota Polri," imbuhnya. 

Sumber: Tribunnews

Baca juga: Buntut Pemecatan Iptu Rudy Soik, 2 Pejabat Polda NTT Bakal Dilaporkan ke Mabes, Bawa Bukti Rekaman

Baca juga: Ingat Ipda Rudy Soik yang Dipecat karena Ungkap Mafia BBM di NTT? Kini Bawa Bukti Ancaman

Berita Terkini