TRIBUNJAMBI.COM - Pernyataan Ipda Rudy Soik soal "ada musuh dalam selimut" menjadi sorotan banyak pihak.
Rudy Soik yang dipecat diduga seusai mengungkap mafia BBM di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rudy Soik dan kuasa hukumnya, Judianto Simanjuntak, mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta.
Rudy Soik menerangkan kedatangannya untuk melaporkan kejanggalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterima Ipda Rudy Soik.
Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik mengatakan telah diingatkan oleh Kapolres Kupang saat proses penyelidikan mafia BBM bersubsidi.
Rudy mengatakan bahwa pesan tersebut berbunyi ada musuh dalam selimut.
"Memang dari awal saya sudah ketahui bahwa ketika kasus ini mulai ada intervensi dari oknum Polda. Kapolres sudah terlebih dahulu sampaikan ke saya bahwa kalau intervensi itu tinggi masing-masing cari selamat," kata Ipda Rudy Soik kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Rudy mengatakan Kapolres Kupang sudah berikan peringatan.
"Bahkan 5 Juni itu Kapolres sudah sampaikan dalam proses penyidikan yang saya pimpin itu Kapolres sudah menyampaikan 'Rud ada musuh dalam selimut'. Makna ini kan sangat besar," jelasnya.
Ia lalu berharap Komnas HAM bisa memberikan perlindungan dan memberikan pernyataan secara kelembagaan kepada pimpinan Polri.
"Sehingga pimpinan Polri itu melihat dari sisi netral. Kalau saya ini pangkat apa, kalau nanti bapak Kapolda menyampaikan lain, saya menyampaikan lain, pastinya yang didengar jendral tidak mungkin saya," terangnya.
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Sebelumnya, pascabatal melakukan penahanan Ipda Rudy Soik di kediamannya pada 21 Oktober 2024 malam, kuasa hukum Ipda Rudy Soik berkoordinasi dengan Propam Polda NTT.
Dia mengatakan bahwa Rudy dan dirinya akan datang ke Polda NTT pada 22 Oktober 2024 pukul 10.00 Wita.
"Pada tanggal 21 Oktober 2024 anggota kami berjumlah sembilan orang membawa surat perintah tugas, mendatangi rumah yang bersangkutan terkait dengan pelanggaran disiplin patsus 14 hari."
"Tetapi karena situasi di lapangan pada saat itu terjadi penolakan dan khawatir resistensi terjadi dan timbul persoalan baru, kontraproduktif, jadi anggota mundur," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy Rabu (23/10/2024).
Ariasandy menuturkan saat kejadian itu telah ada pernyataan dari Rudy Soik bahwa akan hadir sendiri bersama kuasa hukum di Polda NTT pada 22 Oktober 2024.
"Saat itu sudah ada pernyataan dari yang bersangkutan bahwa dia akan hadir sendiri bersama kuasa hukumnya pada tanggal 22 Oktober 2024, jam 10.00 pagi. Tetapi yang hadir hanya kuasa hukumnya. Ini yang kami sayangkan padahal yang bersangkutan adalah anggota Polri," jelasnya.
Terkait informasi bahwa yang bersangkutan sudah meninggalkan wilayah Hukum Polda NTT, Ariasandy menegaskan hal tersebut tidak menganulir hukumannya.
"Silakan saja, yang jelas tidak menganulir putusan. Dia bersalah dan harus menjalani pastus 14 hari," tegasnya.
Mantan Kapolres TTS itu menekankan Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota Polri dan terikat dengan kode etik profesi.
"Rudy ini anggota kami, bagian dari keluarga besar kami maka kita selesaikan secara aturan yang berlaku, di institusi Polri."
"Dia bukan pelaku kriminal, tetapi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang mengikat setiap anggota Polri," imbuhnya.
Sumber: Tribunnews
Baca juga: Buntut Pemecatan Iptu Rudy Soik, 2 Pejabat Polda NTT Bakal Dilaporkan ke Mabes, Bawa Bukti Rekaman
Baca juga: Ingat Ipda Rudy Soik yang Dipecat karena Ungkap Mafia BBM di NTT? Kini Bawa Bukti Ancaman