Sandra Dewi dan Harvey Moeis Menangis di Persidangan, Akui Pinjam Uang untuk Biaya Hidup

Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandra Dewi dan Harvey Moeis Menangis di Persidangan

Tuntutan Hukum

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. 

Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Sampai saat ini, persidangan masih berlangsung dan berbagai saksi dihadirkan untuk menguatkan dakwaan jaksa. 

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh-tokoh terkenal dan kerugian negara yang sangat besar.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini