Tuntutan Hukum
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sampai saat ini, persidangan masih berlangsung dan berbagai saksi dihadirkan untuk menguatkan dakwaan jaksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh-tokoh terkenal dan kerugian negara yang sangat besar.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Update berita Tribun Jambi di Google News