TRIBUNJAMBI.COM - Sandra Dewi, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, menangis ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (10/10).
Dalam kesaksiannya, Sandra mengaku meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari setelah rekeningnya diblokir oleh Kejaksaan Agung.
Rekening Diblokir Kejaksaan Agung
Pengacara Harvey, Junaedi, menanyakan tentang sejumlah rekening Sandra Dewi dan anak-anaknya yang diblokir pihak Kejaksaan Agung.
Sandra membenarkan hal ini, mengungkapkan bahwa sebagai brand ambassador bank CIMB Niaga, dirinya dan anaknya menerima bayaran yang disimpan di rekening tersebut.
Selain itu, anak Sandra yang kerap menjadi bintang iklan juga memiliki penghasilan yang disimpan di rekening Bank Mega.
"Betul, semua rekening, termasuk rekening anak-anak saya, telah diblokir," jawab Sandra Dewi.
Baca juga: Di Forum Rakornas, Pjs Gubernur Jambi Sudirman Dorong Penguatan Kelembagaan Pendapatan Daerah
Kesulitan Keuangan dan Pinjaman Keluarga
Saat ditanya bagaimana kondisi finansialnya setelah rekening diblokir dan suaminya dipenjara, Sandra mengaku terpaksa meminjam uang dari orang tua dan saudara-saudaranya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya pinjam, ke orang tua, ke adik-adik saya juga," ucapnya dengan suara bergetar.
Penyitaan Harta Kekayaan
Sandra juga menjelaskan bahwa sejumlah barang dan perhiasan yang disita oleh Kejaksaan Agung adalah hasil kerja kerasnya selama 20 tahun berkarier.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa barang, termasuk 141 emas, perhiasan, dan tas mewah, adalah hasil dari menjadi brand ambassador berbagai produk.
"Saya pernah menjadi brand ambassador emas selama 6 tahun. Brand-brand emas ini memberikan perhiasan untuk saya promosikan dan pakai," jelas Sandra.
Sandra juga menegaskan bahwa perhiasan tersebut bukan pemberian suaminya.