TRIBUNJAMBI.COM - Sandra Dewi, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, menangis ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (10/10).
Dalam kesaksiannya, Sandra mengaku meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari setelah rekeningnya diblokir oleh Kejaksaan Agung.
Rekening Diblokir Kejaksaan Agung
Pengacara Harvey, Junaedi, menanyakan tentang sejumlah rekening Sandra Dewi dan anak-anaknya yang diblokir pihak Kejaksaan Agung.
Sandra membenarkan hal ini, mengungkapkan bahwa sebagai brand ambassador bank CIMB Niaga, dirinya dan anaknya menerima bayaran yang disimpan di rekening tersebut.
Selain itu, anak Sandra yang kerap menjadi bintang iklan juga memiliki penghasilan yang disimpan di rekening Bank Mega.
"Betul, semua rekening, termasuk rekening anak-anak saya, telah diblokir," jawab Sandra Dewi.
Baca juga: Di Forum Rakornas, Pjs Gubernur Jambi Sudirman Dorong Penguatan Kelembagaan Pendapatan Daerah
Kesulitan Keuangan dan Pinjaman Keluarga
Saat ditanya bagaimana kondisi finansialnya setelah rekening diblokir dan suaminya dipenjara, Sandra mengaku terpaksa meminjam uang dari orang tua dan saudara-saudaranya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya pinjam, ke orang tua, ke adik-adik saya juga," ucapnya dengan suara bergetar.
Penyitaan Harta Kekayaan
Sandra juga menjelaskan bahwa sejumlah barang dan perhiasan yang disita oleh Kejaksaan Agung adalah hasil kerja kerasnya selama 20 tahun berkarier.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa barang, termasuk 141 emas, perhiasan, dan tas mewah, adalah hasil dari menjadi brand ambassador berbagai produk.
"Saya pernah menjadi brand ambassador emas selama 6 tahun. Brand-brand emas ini memberikan perhiasan untuk saya promosikan dan pakai," jelas Sandra.
Sandra juga menegaskan bahwa perhiasan tersebut bukan pemberian suaminya.
Bahkan, emas batangan yang disita adalah hadiah dari orang tuanya saat ia dan Harvey memiliki anak pertama.
"Ini adalah tradisi kami sebagai warga Tionghoa," tambahnya.
Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Ditolak, Pelaku Pembunuhan Siswi di Palembang Hanya Dijatuhi 10 Tahun Penjara
Reaksi Emosional Harvey Moeis
Dalam persidangan, terdakwa Harvey Moeis ikut menangis saat Sandra Dewi menceritakan bagaimana anak-anak mereka merindukan ayahnya.
Harvey terlihat mengusap air matanya dengan tisu ketika Sandra mengaku bahwa anak-anak mereka bertanya mengapa ayahnya tidak ada di rumah.
“Anak saya selalu bertanya papa dimana, kenapa tidak antar sekolah lagi,” ucap Sandra dengan suara bergetar.
Momen Haru di Persidangan
Setelah memberikan kesaksian, Sandra Dewi tampak menghampiri suaminya dan memeluknya di ruang sidang.
Keduanya terlihat saling memberi dukungan dengan menepuk pundak masing-masing.
Momen haru ini disaksikan oleh para pengunjung dan majelis hakim.
Dugaan Korupsi Rp 300 Triliun
Harvey Moeis bersama beberapa terdakwa lain didakwa merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey dituduh terlibat dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah yang dikamuflasekan dengan kontrak sewa peralatan processing timah.
Jaksa menyebutkan, Harvey bersama Helena Lim, seorang "crazy rich", diduga menikmati keuntungan ilegal sebesar Rp 420 miliar.
Keuntungan tersebut disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi Helena.
Baca juga: Jadwal Kapal KM SINABUNG Makassar-Surabaya sepanjang Oktober 2024, Cek Link Reservasi Tiket
Tuntutan Hukum
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sampai saat ini, persidangan masih berlangsung dan berbagai saksi dihadirkan untuk menguatkan dakwaan jaksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh-tokoh terkenal dan kerugian negara yang sangat besar.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Update berita Tribun Jambi di Google News