Berita Jambi

50-70 Persen Kasus KDRT dari 245 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jambi 2023

Penulis: tribunjambi
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Sekitar 60 hingga 70 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan KDRT. 

Kejaksaan Berikan Pemahaman Penanganan Hukum

JAMBI, TRIBUN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berikan pemahaman penanganan hukum ditengah angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Provinsi Jambi yang menunjukkan tren peningkatan mengkhawatirkan.

Berdasarkan data dari pemerhati anak dan perempuan, Ferdio Prakarsa bahwa sekitar 60 hingga 70 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan KDRT. 

Angka ini menunjukkan tingginya prevalensi KDRT sebagai bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan. 

Data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi turut mendukung temuan tersebut. Pada tahun 2023, UPTD PPA mencatat sebanyak 245 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Hal ini menandai perlunya perhatian khusus dari semua pihak untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak di Provinsi Jambi. 

Sebagai langkah responsif terhadap situasi ini, Kejati Jambi, melalui Seksi Penerangan Hukum, mengadakan kegiatan penerangan hukum di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi. 

Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait penanganan kasus KDRT.

Jaksa Fungsional bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Fachrul Rozi sebagai narasumber dalam pemaparannya, ia menjelaskan tentang "Peranan Kejaksaan Dalam Kasus KDRT Terhadap Perempuan dan Anak", serta bagaimana lembaga kejaksaan memiliki peran kunci dalam menegakkan hukum dan melindungi korban KDRT di wilayah Jambi.

Kejati Jambi berkomitmen untuk terus mendukung perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, serta bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan bahwa kasus-kasus kekerasan, khususnya KDRT, dapat ditangani secara cepat dan tepat. 

Kasus KDRT itu dialami SS (30) yang mendapatkan ancaman akan dibunuh jika melaporkannya ke orang lain atau polisi. Tak hanya dia, anaknya juga mengalami pelecehan dari ayah tirinya. 

Baca juga: AJI Imbau Media Massa Taat Kode Etik Pemberitaan Kekerasan Seksual

Baca juga: Ayu Soraya Mengakui Dapat Ancaman dan Dilaporkan Atas kekerasan Seksual

Bahkan aksi bejat di Kota Jambi itu dilakukannya selama dua tahun terakhir, sejak sang anak duduk di bangku SD hingga SMP.

SS mengatakan, awalnya aksi bejat bapak tiri korban tidak diketahuimya. Bahkan korban takut mengadu kepada SS karena mendapat ancaman. 

Perlakuan ayah tiri kepada TI (korban) itu mulai dicurigai SS saat korban tidak boleh dibawa kemana-mana saat sang ibu hendak pergi.

"Baru-baru inilah anak ini ngomong sama kami, sempat diancam anak itu mau digebuk, mau dibunuhnya katanya. Kamipun diancam juga," kata SS, Rabu (25/9). 

SS ternyata sempat menanyakan berulang kali baik kepada korban dan pelaku. Namun, keduanya tidak mengakui peristiwa itu. "Mungkin anak ini tidak ngaku lantaran takut," ujarnya. 

TI mengungkap semua aksi keji ayah tiri saat SS melaporkan kejadian KDRT ke Polresta Jambi atas perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh suami SS.

"Awalnya kami melaporkan KDRT, sudah itu baru korban cerita sudah sering kali (dicabuli). Kami takut mak agek mamak dianu bapak," ujar SS meniru perkataan korban. 

Sementara UPTD PPA Tanjab Barat mencatat ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2024.

Sedangkan di Kabupaten Sarolangun terdapat 35 kasus pelecehan terhadap anak pada tahun 2024. 29 kasus diantaranya terhadap anak dibawah umur dan 9 lainnya tehadap perempuan. 

Untuk pelakunya, DP3A Sarolangun mengungkapkan dilakukan orang terdekat dan berada di usia diatas 40 tahun.

Pelaku Berkeliaran

SETELAH membuat laporan polisi, SS yang mengalami KDRT mengaku pelaku pencabulan terhadap anaknya masih berkeliaran dan menghantui korban dan SS.

Dia memperkirakan pelaku tidak tahu bahwa SS melaporkan kejadian itu, karena pelaku mengira SS melaporkan kejadian KDRT.  

Baca juga: Update Kekerasan Seksual Remaja di Sulteng oleh 11 Pelaku, Korban Operasi Pengangkatan Tumor Rahim

"Dia masih berkeliaran masih ada lah disekitar, kami juga merasa ketakutan. Anakpun tidak sekolah dulu agar tidak diancam, kamipun tidak berani keluar. Kami ingin dia cepat tertangkap," kata SS belum lama ini.

Selang beberapa hari melayangkan laporan polisi, pelaku berinisial HD datang kembali ke rumah membawa besi garukan sampah.

Keluarga dan warga sekitar merasa terancam akan kedatangan HD sambil membawa besi itu. "Kami merasa terancam, takut dibunuh dia," terangnya. 

SS menambahkan, akibat peristiwa itu korban TI merasa ketakutan dan mengalami trauma hingga tidak sekolah mengingat keamanan korban. "Tambah lagi pelaku bawa besi itu, apa idak kami tambah takut," ungkap SS. 

Atas peristiwa itu, ibu kandung korban telah melaporkan kejadian pencabulan itu kepada Polresta Jambi 20 September 2024. Berdasarkan laporan polisi nomor :LP/ B/634 /IX/2024/ SPKT/ Polresta Jambi/ Polda Jambi. (tribun)

Seputar KDRT di Jambi

- Kejati Jambi berikan pemahaman hukum

- KDRT di Jambi meningkat

- 60-70 persen kasus KDRT pada perempuan

- 245 kasus kekerasan di 2023

- Korban SS dapat ancaman jika laporkan KDRT

- Anak SS dilecehkan ayah tiri

- Pelecehan berlangsung dua tahun.

- Korban diancam agar tidak mengadu.

- UPTD PPA Tanjab Barat: 40 kasus 2024

- Sarolangun: 35 kasus pelecehan 2024

- Pelaku biasanya orang terdekat

- Pelaku diatas 40 tahun

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hadiri Paripurna Sumpah Janji Pimpinan DPRD, Pj Wali Kota Jambi Harap Tingkatkan Sinergi

Baca juga: Nakes Datangi Kantor Bupati, Tak Puas Jawaban Direktur RSUD Ahmad Ripin Soal Ketimpangan Kinerja

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Hari Ini Kamis 3 Oktober 2024, PT5WP6D5GXJ9, XSME6NV4GX2Z 

Baca juga: Destinasi Wisata Tebo yang Memesona, Ada Rivera Park

Berita Terkini