TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Dedy Hendry kembali dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun.
Pelantikan ini berdasarkan SK Bupati Sarolangun Nomor 304/BKPSDM/2024, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sarolangun.
Ini merupakan kali kedua Dedy Hendry dilantik dalam jabatan tersebut, setelah sebelumnya dilantik pada 12 Desember 2023 oleh Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri.
Sumpah dan janji jabatan Penjabat Sekda Sarolangun dipimpin langsung oleh Bupati Sarolangun Bahri, dalam upacara pelantikan yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Sarolangun, Senin (30/9/2024).
Bupati Bahri menyatakan bahwa pelantikan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah diusulkan kepada Gubernur Jambi.
"Posisi Sekda Sarolangun sudah kosong lebih dari tiga bulan dan belum ada pejabat definitif," jelasnya.
Ia menambahkan, penunjukan Dedy Hendry sebagai Penjabat Sekda didasarkan pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.
Bahri yakin bahwa dengan pengalaman birokrasi yang dimiliki Dedy Hendry, ia mampu menjalankan tugas dengan baik.
"Penjabat Sekda harus bisa mengatur peran vertikal dan horizontal, mewadahi kebutuhan, serta menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan untuk masyarakat," pesannya. Bupati juga menekankan pentingnya memastikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) hingga 2026 dan anggaran APBD perubahan tetap terjaga.
Baca juga: Viral Jenazah Anak Kuli Bangunan di Jakarta Dua Hari Tak Dimakamkan karena Tak Punya Biaya
Baca juga: Vincent Rompies Bantah Mabuk saat Videonya Tendang Alat Musik Viral: Itu Aksi Panggung!
Baca juga: Sambangi DPRD Merangin, Masyarakat Pamenang Minta Pemerataan Pembangunan