Berita Sarolangun

Pasutri di Sarolangun Jambi Kompak Merampok, Korban di Bacok hingga Rugi Rp70 Juta

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERAMPOAKAN - Pasangan suami istri di Sarolangun Jambi berinisial IR (35) dan MR (34), bersama tiga rekan lainnya, berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sarolangun. 

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN - Pasangan suami istri di Sarolangun Jambi berinisial IR (35) dan MR (34), bersama tiga rekan lainnya, berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sarolangun. 

Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga Pauh pada Mei lalu.

Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 70 juta.

Baca juga: Polisi Terima Laporan Pria Malang di Jambi Jadi Korban Perampokan dan Pembacokan di Pulau Pandan

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kapolsek Pauh, Iptu Afandi Anora, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Jambi, Macan Pseko, dan Macan Pauh berhasil membekuk IR di kediamannya di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh.

Di lokasi terpisah, rekan pelaku lainnya, DB alias Tika (35), AS (43), dan ZB (48) juga turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pauh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iptu Afandi Anora menjelaskan, peristiwa curas ini terjadi pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Batu Ampar. 

Saat itu, warung korban, ND alias ML (33), diketok pintunya oleh pelaku ZD dengan alasan ingin membeli sembako. 

Baca juga: MALANG Nasib Pria di Pulau Pandan Jambi Korban Perampokan, Modus Wanita Minta Antar: Korban Dibacok

Begitu warung dibuka, pelaku IR langsung menyeruduk, memukul kepala korban, dan membacok tangan korban menggunakan senjata tajam.

"Ketika korban membuka warung dan melayani pembeli ZD, tiba-tiba korban dipukul dan dibacok dengan orang tak dikenal, hingga kalung emas yang dipakai dirampas," kata iptu Afandi.

Setelah korban tak berdaya, para pelaku merampas gelang emas dan kalung emas yang dipakai korban. 

Total kerugian emas yang dicuri diperkirakan mencapai 10 mayam atau setara Rp 70 juta. 

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pauh dan segera ditindak lanjuti penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap, termasuk pasangan suami istri IR dan MR.

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit telepon genggam, serta sisa uang hasil penjualan emas curian senilai Rp 6.800.000 dan Rp 2.500.000.

Baca juga: Pengakuan Anak Bongkar Liciknya Wadison Rekayasa Perampokan Usai Bunuh Istrinya

Ancaman Hukuman

"Saat ini, para pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2, 4 Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta membantu melakukan pencurian dengan kekerasan. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini