Kedua orang itu dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kurir Narkoba Ditangkap Polda Jambi Saat Bawa 2 Kg Sabu di Merlung dan di Rumah Makan di Sumsel
Baca juga: Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Jambi - Kota Jambi, Batanghari, Bungo, Merangin
Baca juga: Pembelaan Ari Wibowo Disebut Pelit ke Inge Anugrah: Istriku Lulusan S2 Enggak Mau Kerja Sama Sekali