Berita Jambi

Pengakuan Kurir Sabu Dijanjikan Rp20 Juta per Kg,  Belum Terima Uang Tapi Sudah Tertangkap di Jambi

Penulis: Rifani Halim
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 kurir sabu ditangkap Polda Jambi di dua lokasi berbeda. mereka dijanjikan upah Rp20 juta per Kg

Kedua orang itu dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati.  (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kurir Narkoba Ditangkap Polda Jambi Saat Bawa 2 Kg Sabu di Merlung dan di Rumah Makan di Sumsel

Baca juga: Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Jambi - Kota Jambi, Batanghari, Bungo, Merangin

Baca juga: Pembelaan Ari Wibowo Disebut Pelit ke Inge Anugrah: Istriku Lulusan S2 Enggak Mau Kerja Sama Sekali

Berita Terkini