Berita Jambi

Kurir Narkoba Ditangkap Polda Jambi Saat Bawa 2 Kg Sabu di Merlung dan di Rumah Makan di Sumsel

Dua orang laki-laki diduga kurir narkoba ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi saat membawa sabu 2 kilogram.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Dua orang laki-laki diduga kurir narkoba ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi saat membawa sabu 2 kilogram. 

Peredaran sabu di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang laki-laki diduga kurir narkoba ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi saat membawa sabu 2 kilogram.

Polisi menangkap dua orang itu di lokasi berbeda, lokasi pertama di dalam bus di jalan lintas timur Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kedua di sebuah rumah makan di kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,  pada 12 September 2024.

Wadir Narkoba Polda Jambi AKBP Priyo Purwanto mengungkap, di lokasi pertama polisi menangkap pria bernama Indra Jaya dan Munsir, keduanya beralamat di Kabupaten Musi Banyuasin. 

Dia menjelaskan, tim opsnal mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba, lalu tim melakukan penyelidikan hingga menangkap Indra Jaya kala menumpangi bus Sempati Star. 

"Setelah dilakukan pengembangan, narkoba itu akan dikirim ke Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan hingga dilakukan penelusuran oleh anggota dan berhasil menangkap Munsir," jelas Priyo, Jum'at (20/9/2024). 

Dia menyebut, hasil penyelidikan anggota Ditresnarkoba Polda Jambi barang bukti berasal dari Aceh, yang dibawa melalui Kota Pekanbaru, Riau. 

Baca juga: Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Jambi - Kota Jambi, Batanghari, Bungo, Merangin

Baca juga: IS Sudah 3 Kali Rencanakan Rudapaksa pada Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

"Jadi jaringannyaa ini ada yang dari Aceh dan Pekanbaru. Kita masih lakukan pengembangan ke atas lagi, " sebutnya. 

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, keduanya mendapatkan upah sebanyak Rp 20 juta per kilogram. Barang inipun akan didistribusikan ke sejumlah provinsi lain ke Sumatera Selatan hingga Jakarta. 

"Ini keluar Jambi, Jambi hanya perlintasan," ungkap Priyo. 

Kedua orang itu dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bupati Batanghari Fadhil Arief Serahkan Sertifikat PTSL pada Masyarakat Batin XXIV

Baca juga: Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Jambi - Kota Jambi, Batanghari, Bungo, Merangin

Baca juga: Antonio Conte tentang Juventus vs Napoli: Saya Bagian dari Sejarah Juve

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved