Penemuan Mayat di Jalan Nes

Setahun Lebih Hafif si Tersangka Pembunuhan Driver Maxim di Jalan Ness Jambi Terbantar

Penulis: Rifani Halim
Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERBANTAR - Proses hukum terhadap Hafif Tramubia (22) pelaku pembunuhan dan perampokan driver Maxim yang ditemukan di Jalan Ness Jambi masih terbantar.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sudah setahun lebih berlalu sejak Hafif Tramubia (22)--pelaku pembunuhan sekaligus perampokan mobil driver taksi online Maxim bernama Risdianto (47)--ditangkap polisi, perkara ini masih jalan di tempat.

Proses hukum Hafif masih tertunda, terutama sejak kakinya diamputasi.

Hingga kini, Hafif belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi karena masih menjalani pembantaran di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.

Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, menjelaskan Hafif dibantarkan sejak Juli 2024 lantaran kakinya harus diamputasi setelah kondisinya memburuk akibat luka tembak saat penangkapan.

“Informasi dari penyidik, berkas perkara Hafif sebenarnya sudah P21. Namun pelimpahan tersangka dan barang bukti belum bisa dilakukan karena kondisinya masih pemulihan,” ujar Maulana, Selasa (12/8/2025).

Maulana menambahkan, meskipun ada surat keterangan dari Kabid Dokkes yang menyebut kondisi Hafif membaik sejak Juli lalu, pihak jaksa belum bersedia menerima pelimpahan tahap II.

“Statusnya masih tahanan, dan selama pembantaran tetap dijaga penyidik Ditreskrimum Polda Jambi,” tegasnya.

Padahal, rekan Hafif, Agam Santoso (19), telah lebih dulu divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi karena terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.

Terpisah, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi menyebut status Hafif masih menjadi tanggung jawab penyidik Polda Jambi.

Pasalnya, hingga kini jaksa belum menerima pelimpahan tersangka maupun barang bukti dari penyidik.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan Hafif masih dalam status pembantaran di RS Bhayangkara Polda Jambi.

“Pelaku masih dibantarkan. Kami belum menerima tahap II, jadi secara hukum Hafif masih berada di bawah tanggung jawab penyidik,” kata Noly.

Menurut Noly, meskipun berkas perkara Hafif sudah dinyatakan lengkap (P21), pelimpahan belum dilakukan karena kondisi fisik tersangka yang belum sepenuhnya pulih.

Hafif mengalami amputasi kaki kanan akibat luka tembak saat penangkapan pada April 2024 lalu.

Kasus ini menewaskan Risdianto (47), driver Maxim yang jasadnya dibuang di Jalan Ness, Batanghari.

Halaman
123

Berita Terkini