sengketa lahan.
JAMBI, TRIBUN - Drama panjang sengketa lahan antara warga perumahan Rahma Residen RT 16, kelurahan Beliung, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dengan pengusaha bernama Joni belum menemukan titik terang.
Warga hingga saat ini masih menunggu surat balasan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Jambi atas surat permohonan validasi data SHM berdasarkan master plan.
Permohonan itu diajukan pada 3 September 2024 lalu oleh 20 warga yang dilaporkan ke Polresta Jambi.
Terkait itu, Kepala Kantor BPN Kota Jambi, Hary Susetyo melalui Kordinator Substansi Pengukuran, Sandi menjelaskan alasan belum surat itu belum dibalas.
Kata dia, pihaknya masih mengkonsep isi jawaban dari surat tersebut.
Menurut Sandi, hal ini menjadi sedikit terhambat dikarenakan kasus sengketa tersebut telah dilaporkan ke Polres Jambi atas kasus penyerobotan tanah.
Sehingga pihaknya harus berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak Polresta.
"Jika ada sertifikat yang dalam kondisi sedang berperkara maka kita harus dahulukan proses hukumnya," ujarnya, Kamis (19/9).
Baca juga: Sengketa Tanah di Alam Barajo KOta Jmabi Masih Berlanjut, Ini Kata BPN
Baca juga: Warga Menduga Ada Peran Mafia Tanah Dalam Sengketa Tanah di Kelurahan Beliung Kota Jambi
Alex, satu diantara warga yang bersengketa mengaku bingung atas lamanya proses validasi tersebut.
Hal itu berbanding terbalik dengan laporan ke polisi dan dilakukan pengukuran tanah dalam waktu satu pekan.
Saat polisi hendak melakukan pengukuran tanah ke lokasi turut dihadiri petugas dari BPN. Sehingga hal itu yang menjadi pertanyaan bagi warga.
Ia menceritakan saat bersama warga lain memasukan berkas permohonan diberitahu petugas jika proses akan berlangsung paling lama satu minggu. Namun sampai saat ini belum ada respon dari pihak BPN Kota Jambi.
"Ada apa dibalik ini, mengapa polisi mau ngukur tanah bisa ada BPN disana, sementara pengajuan validasi dari warga bisa lebih satu minggu, sedangkan laporan pelapor dengan waktu satu minggu turut ada petugas ukur BPN ke lapangan," tanyanya.
Dengan kondisi ini kata Alex, warga mulai merasa resah dan menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut. "Saat ini kondisinya warga resah, bahkan ada yang menduga adanya keterlibatan mafia tanah atas kasus ini," ujarnya Selasa (17/9).
Bisa Saja Terjadi
TERJADINYA perbedaan alamat yang tertera di sertifikat yang sedang diperkarakan bisa saja terjadi.
Kordinator Substansi Pengukuran, Sandi mengatakan hal itu karenakan saat ini Kota Jambi telah beberapa kali melakukan pengembangan wilayah.
Baca juga: Sengketa Tanah SDN 212 Kota Jambi Selesai, Siswa Bisa Kembali Bersekolah
Untuk menentukan lokasi yang sebenarnya dari sertifikat diperlukan pengukuran dan menentukan koordinat.
"Kalau tidak kita lihat lokasinya dan tidak melakukan pengukuran makan kita tidak bisa menentukan lokasi dari sertifikat tersebut," ujarnya, Kamis (19/9).
"Kita dalam melakukan. Pengukuran tidak berpihak hanya menentukan titik lokasinya saja," timpalnya.
Sementara itu, untuk potensi sertifikat ganda Sandi mengatakan potensi itu bisa saja terjadi khusunya untuk sertifikat lama.
"Teknologi jaman dahulu itu tidak secanggih saat ini, maka potensi tersebut bisa saja terjadi," ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 20 warga perumahan tersebut dilaporkan ke Polresta Jambi atas tuduhan penyerobotan lahan. Padahal perumahan masih proses kredit dan sebagian warga telah memiliki sertifikat sejak lama.
Warga setempat bingung dengan surat pemanggilan kepolisian atas dugaan penyerobotan tersebut. Selain itu, dalam surat pemanggilan tidak terdapat alamat lengkap perumahan yang ditempati oleh 20 warga.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: "Belum Terima Uang" Kata Kurir Sabu 2 Kg yang Ditangkap Polda Jambi di Merlung
Baca juga: Download Minecraft Update Terbaru MOD APK September 2024, Diamond dan Minecoin Unlimited
Baca juga: Kekerasan di Tanjab Barat Jambi Didominasi Kekerasan Anak, UPT PPA Catat 40 Kasus
Baca juga: Prediksi Skor Nacional vs Braga, Cek Head to Head dan Statiatik Tim di Liga Portugal